MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan dua regulasi baru untuk memperkuat kerangka hukum di sektor keuangan digital. Langkah ini diambil guna mengantisipasi dinamika dan kompleksitas industri yang berkembang pesat, dengan fokus pada tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan bisnis yang lebih ketat. Regulasi tersebut adalah Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 (POJK 30/2025) terkait tata kelola ITSK dan Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang rencana bisnis pedagang aset digital.
Merespons Kompleksitas, OJK Perkuat Tata Kelola ITSK
Penerbitan POJK 30/2025 bukanlah langkah yang muncul tiba-tiba. Regulasi ini merupakan implementasi konkret dari mandat Undang-Undang P2SK Tahun 2023, yang menekankan pentingnya fondasi tata kelola dan manajemen risiko yang kokoh bagi bisnis berbasis teknologi finansial. Latar belakangnya jelas: semakin canggih model bisnis, semakin beragam pula risiko yang mengintai, mulai dari operasional hingga siber.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan landasan filosofis aturan ini.
"Selain itu, meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK juga memunculkan berbagai risiko, seperti risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi, yang memerlukan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi," jelasnya dalam keterangan pers Minggu (8/2/2026).
Aturan ini secara spesifik menyasar penyelenggara ITSK yang telah berizin, seperti penyelenggara agregasi jasa keuangan. Salah satu poin krusial adalah penguatan struktur kepemimpinan perusahaan, dengan mewajibkan adanya minimal dua anggota Direksi serta penyesuaian komposisi Dewan Komisaris sesuai skala usaha.
Pilar Utama: Manajemen Risiko dan Transparansi
Lebih dari sekadar struktur organisasi, POJK ini menaruh perhatian besar pada kerangka manajemen risiko yang holistik. Setiap penyelenggara diwajibkan memiliki sistem yang tidak hanya mencakup identifikasi dan pengukuran risiko, tetapi juga didukung oleh sistem informasi serta pengendalian internal yang memadai. Semua jenis risiko utama harus dikelola dengan prosedur yang jelas.
Untuk memastikan implementasinya berjalan di lapangan, OJK juga memasukkan kewajiban pelaporan periodik. Laporan penerapan tata kelola tahunan dan laporan profil risiko semesteran menjadi alat pengawasan bagi regulator. Mekanisme ini diharapkan dapat menciptakan disiplin dan konsistensi dalam pengelolaan risiko. Industri diberikan waktu penyesuaian hingga aturan ini berlaku efektif per 1 Juli 2026.
Artikel Terkait
Pemerintah Rampungkan Skema WFH untuk ASN, Tunggu Pengumuman Resmi
Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa Gus Yaqut Kembali untuk Percepat Penyidikan Kasus Kuota Haji
Arus Balik Lebaran 2026 Capai Rekor Tertinggi, 256 Ribu Kendaraan Padati Jalan