OJK Perkuat Regulasi Tata Kelola dan Rencana Bisnis Sektor Keuangan Digital

- Minggu, 08 Februari 2026 | 08:35 WIB
OJK Perkuat Regulasi Tata Kelola dan Rencana Bisnis Sektor Keuangan Digital

Dorong Perencanaan Matang di Pasar Aset Digital

Secara paralel, OJK juga menyempurnakan regulasi di ekosistem aset keuangan digital melalui Surat Edaran (SEOJK) Nomor 34 Tahun 2025. Esensi dari aturan ini adalah menanamkan budaya perencanaan bisnis yang terstruktur dan terukur di kalangan pelaku usaha, termasuk bursa, pedagang, dan lembaga kliring.

M. Ismail Riyadi menegaskan tujuan dari kebijakan ini.

"Pengaturan ini ditujukan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian serta mendorong perencanaan usaha yang terstruktur dan terukur di industri aset keuangan digital," tuturnya.

Rencana bisnis yang wajib disusun harus memuat sasaran, strategi, dan proyeksi keuangan yang jelas. Bagi pedagang, dokumen ini bahkan lebih detail, mencakup produk, target konsumen, hingga volume perdagangan. Yang tak kalah penting, SEOJK ini mewajibkan pelaporan realisasi triwulanan, sehingga terdapat akuntabilitas antara rencana yang dibuat dengan hasil yang dicapai.

Komitmen Jangka Panjang untuk Stabilitas Sistem Keuangan

Penerbitan dua paket regulasi ini secara hampir bersamaan menandai fase baru pengawasan sektor keuangan digital di Indonesia. OJK tampaknya tidak hanya ingin mengejar pertumbuhan, tetapi lebih menekankan pada kualitas pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan memperkuat tata kelola dari dalam perusahaan dan mendisiplinkan perencanaan bisnis, regulator berupaya membangun ketahanan industri.

Pada akhirnya, langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang tidak hanya inovatif dan kompetitif, tetapi juga aman, terpercaya, dan berkontribusi nyata terhadap stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan. Waktu penyesuaian yang diberikan menunjukkan pertimbangan terhadap dinamika industri, sekaligus menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian adalah sebuah keharusan.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar