KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

- Kamis, 05 Februari 2026 | 15:40 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Perkembangan kasus ini memasuki babak baru dengan ditetapkannya tujuh orang sebagai tersangka. Indra Iskandar, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PA) dalam proyek tersebut, termasuk di dalamnya. Menanggapi penetapan ini, Indra Iskandar telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 22 Januari 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah ini merupakan hak hukum yang lazim ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.

Proses Hukum yang Masih Berjalan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status ketujuh tersangka. Ia menyatakan bahwa hingga kini para tersangka belum dilakukan penahanan. Keputusan penahanan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Setyo Budiyanto menjelaskan, "Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP."

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara komprehensif. KPK tampaknya ingin memastikan dasar perhitungan kerugian negara kuat sebelum mengambil langkah penahanan, sebuah prosedur yang menekankan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar