Soal kasusnya? Ternyata berbeda. "Beda kasus," ucapnya singkat. Kalau di Banjarmasin, OTT menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan berkutat pada masalah restitusi pajak. Nah, untuk yang di Jakarta, Fitroh masih tutup mulut. Belum ada bocoran detail yang diberikan.
Meski lokasi dan kasusnya beda, prosedur hukumnya tetap sama. KPK punya waktu satu kali dua puluh empat jam sejak penangkapan untuk menentukan status para pihak yang diamankan. Menunggu saja perkembangan selanjutnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)
Artikel Terkait
Pramono Anung Beri Sinyal Tegas: Spanduk Parpol Izin Habis Langsung Ditertibkan
SKK Migas Pacu 39 Sumur Potensial untuk Kejar Target Produksi Minyak
Prabowo Panggil Eks-Menlu Bahas Strategi di Tengah Gejolak Global
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Insider Trading Rp467 Miliar