Soal kasusnya? Ternyata berbeda. "Beda kasus," ucapnya singkat. Kalau di Banjarmasin, OTT menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan berkutat pada masalah restitusi pajak. Nah, untuk yang di Jakarta, Fitroh masih tutup mulut. Belum ada bocoran detail yang diberikan.
Meski lokasi dan kasusnya beda, prosedur hukumnya tetap sama. KPK punya waktu satu kali dua puluh empat jam sejak penangkapan untuk menentukan status para pihak yang diamankan. Menunggu saja perkembangan selanjutnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)
Artikel Terkait
Pemerintah Rencanakan WFH Satu Hari Seminggu untuk Hemat BBM
20.000 Pelaut Terjebak di Teluk Persia Akibat Blokade Selat Hormuz
Polri Imbau Warga Manfaatkan WFA untuk Antisipasi Macet Arus Balik Lebaran
Pemerintah Siapkan Aturan WFH untuk Efisiensi BBM