Kasus Nenek Saudah yang dianiaya di Pasaman, Sumatra Barat, terus bergulir. Anggota DPR Mafirion kini angkat bicara, mendesak aparat untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Menurutnya, negara wajib hadir membela nenek itu.
“Kasus ini harus dibawa ke pengadilan dan diselesaikan sampai tuntas,” tegas Mafirion dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
“Semua pihak yang bersalah harus dihukum secara adil. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Negara harus hadir dan berpihak pada korban.”
Peristiwa memilukan itu terjadi di Nagari Padang Mantinggi, Rao. Nenek Saudah diserang oleh orang tak dikenal, dan banyak yang menduga keras aksi ini terkait aktivitas tambang ilegal yang meresahkan warga.
Mafirion sendiri punya keyakinan kuat. Dia menegaskan penanganan kasus ini tak boleh berhenti pada satu pelaku saja. “Ini tidak boleh berhenti pada satu orang yang saat ini ditangkap,” ujarnya.
Logikanya sederhana. Tanah itu milik Nenek Saudah, dan kejadiannya beririsan dengan aktivitas tambang. “Secara logika, tidak mungkin satu orang melakukan semua itu sendirian. Artinya, ada pelaku lain yang harus diungkap,” tutur politisi dari Komisi XIII itu.
Di sisi lain, respons kepolisian tampak berbeda. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, menyebut pelaku sudah diamankan. “Pelaku sudah ditangkap. Berdasarkan hasil penyelidikan pelakunya satu orang, yaitu IS,” jelasnya pada Selasa (6/1/2026).
“IS disebut-sebut masih memiliki hubungan kerabat dengan nenek Saudah.”
Dia juga membantah keterkaitan langsung dengan tambang ilegal. Hasil penyelidikan sementara polisi menyimpulkan, motifnya adalah konflik tanah kaum. “Bukan soal penambangan emas ilegal, ya,” kata Susmelawati. Petugas juga tak menemukan alat berat di lokasi kejadian.
Namun begitu, Mafirion tetap mendorong langkah-langkah yang lebih komprehensif. Dia meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan turun tangan. Mereka harus mengawal ketat proses hukum dan pemulihan hak-hak korban.
“Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak boleh lagi hanya menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut,” tegasnya. “Semua rekomendasi harus dikawal. Jika perlu, harus ada langkah hukum apabila rekomendasi tersebut diabaikan.”
Perlindungan maksimal bagi Nenek Saudah juga jadi poin penting. Mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan trauma, hingga jaminan tempat tinggal yang layak harus diberikan LPSK sampai proses hukum benar-benar berakhir.
Kasus ini memang sudah viral dan menarik perhatian banyak pihak, termasuk gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Atensi tinggi juga datang dari pimpinan kepolisian daerah.
“Kasus ini menjadi atensi Pak Kapolda. Kita serius menanganinya,” pungkas Susmelawati.
Narasi tentang tambang ilegal mungkin disangkal polisi, tapi di lapangan, keresahan warga nyata. Dan bagi banyak orang, keadilan untuk Nenek Saudah harus lebih dari sekadar menangkap satu nama.
Artikel Terkait
Kompolnas Resmikan Kantor Baru di Jakarta Selatan, Masyarakat Diimbau Tak Ragu Laporkan Persoalan Kepolisian
Pemprov DKI Pertahankan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik demi Tekan Polusi Udara
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Sumba Barat, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Tingkat Pengangguran Indonesia Turun ke 4,68 Persen pada Februari 2026, BPS Catat Penambahan 1,9 Juta Pekerja Baru