Perlu diingat, Riza Chalid sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah bersama delapan orang lainnya.
Menurut penjelasan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Kamis (10/7/2025) lalu, Riza disebut bersekongkol dengan beberapa pihak. Mereka adalah Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
“Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak,” papar Qohar saat itu.
Intinya, Polri merasa langkah mereka dengan red notice ini justru akan mempersulit pelaku, bukan malah memberi celah. Mereka yakin, jaringan internasional Interpol akan membatasi setiap langkah Riza Chalid.
Artikel Terkait
JK: Dewan Perdamaian Trump Hanya Bisa Hentikan Perang, Bukan Ciptakan Damai
Iran Ingatkan Trump: Invasi Afghanistan dan Irak Adalah Pelajaran Mahal yang Tak Boleh Terulang
Perbaikan Intensif di Tol Japek, Arus Tetap Dijaga Lancar
Pengacara Kaget, Habib Bahar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan