"Kejahatan berbasis platform lebih mudah kami takedown. Tapi untuk yang bersifat individual, kuncinya ada pada pengawasan orang tua dan guru," tutur Boni.
Sebagai bentuk perlindungan lebih lanjut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini cukup ketat, salah satunya melarang anak di bawah 13 tahun memiliki akun mandiri di platform digital.
"Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. Untuk usia 13 hingga 18 tahun, pengaturannya juga ketat. Orang tua harus tegas mengawasi agar anak tidak memiliki akun sebelum mereka benar-benar siap," kata Boni menegaskan.
Lalu, apa langkah pencegahannya? Kemkominfo gencar mendorong literasi digital dengan konsep CABE: Cakap digital, Aman digital, Budaya digital, dan Etika digital. Program ini diharapkan bisa menjadi semacam "imunisasi" bagi anak-anak, membekali mereka dengan ketahanan saat berselancar di dunia maya. Mereka menargetkan edukasi untuk 1 juta keluarga di seluruh Indonesia, tentu saja lewat kolaborasi dengan berbagai pihak.
Pada akhirnya, semua kembali ke kesadaran kolektif. Internet adalah ruang netral, dampaknya tergantung pada bagaimana kita, terutama orang dewasa, mengawal generasi muda memanfaatkannya.
Artikel Terkait
Kapolri Tegaskan Persatuan Kunci Hadapi Tantangan di Safari Ramadan Riau
Imsak Jakarta 04.32 WIB, Azan Subuh 04.42 WIB Hari Ini
KJRI Jeddah Fasilitasi Pemulangan 2.248 Jamaah Umrah dalam Dua Hari
Gubernur DKI Pastikan Stok LPG Aman Jelang Lebaran, Harga Pangan Naik Terkendali