Menag Tetapkan Batas Akhir: Obat dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Oktober 2026

- Kamis, 29 Januari 2026 | 01:25 WIB
Menag Tetapkan Batas Akhir: Obat dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Oktober 2026

"Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkuat," tambah Nasaruddin.

Ia berharap kolaborasi itu makin optimal, terutama untuk melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak aman. Soalnya, konsep halal yang dianut bukan cuma soal status. Lebih dari itu, ada prinsip 'halalan thayyiban' di dalamnya yang berarti produk harus aman, bermutu, dan menyehatkan.

“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman panjang dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga tak tinggal diam dalam mendukung, khususnya untuk pelaku usaha kecil. Nasaruddin menyebut program Sehati, yang dananya dari APBN, terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM.

Hasilnya? Sepanjang 2025, program itu sukses menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis bahkan melampaui target. Akumulasinya hingga akhir tahun lalu, total produk bersertifikat halal di Indonesia sudah menyentuh angka sekitar 10,9 juta jenis produk. Sebuah langkah yang cukup signifikan menuju batas waktu 2026.


Halaman:

Komentar