JAKARTA - Batas waktu akhirnya sudah ditetapkan. Menag Nasaruddin Umar menegaskan, mulai 17 Oktober 2026 nanti, obat dan kosmetik wajib punya sertifikat halal. Aturan ini bukan main-main, karena langsung berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen," tegas Nasaruddin.
Pernyataan itu disampaikannya saat membuka sebuah Seminar Internasional di gedung BPOM, Jakarta, Rabu lalu. Suasana ruang rapat yang serius seolah menggarisbawahi pentingnya momentum ini.
"Perlu saya sampaikan bahwa tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan," ungkap dia lagi, merinci cakupan aturan yang cukup luas itu.
Nah, dalam skema besar ini, peran BPOM disebutkan sangat krusial. Menurut sang Menteri, kontribusi badan pengawas itu setidaknya ada di tiga titik: urusan standar dan uji bahan, pendampingan industri, plus digitalisasi sistem perizinan. Tujuannya satu, mempermudah proses sertifikasi dari hulu.
Artikel Terkait
Polisi Dugaan Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Lebih dari Dua Orang
Negara-Negara Arab Teluk Rugi Rp256 Triliun Akibat Penutupan Selat Hormuz
Lebaran 2026: 459.570 Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta, Puncak Arus Mudik Masih Menanti
Michael Bloomberg Kembali Jadi Filantrop AS Terbesar dengan Sumbangan Rp72 Triliun