Rabu siang (28/1/2026) di Istana Merdeka, suasana tampak serius. Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN, Nusron Wahid, baru saja menghadap Presiden Prabowo Subianto. Agenda utamanya? Membahas nasib sawah-sawah kita yang kian menyusut.
Nusron membuka data yang cukup mencengangkan. Dalam kurun lima tahun terakhir, dari 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan lahan sawah seluas 554 ribu hektare. Angka yang tidak main-main.
"Kami melaporkan tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Yang tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri, maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu hektare,"
Demikian penjelasan Nusron usai pertemuan. Rupanya, hamparan hijau itu banyak yang telah berganti wajah menjadi pabrik dan kompleks perumahan.
Namun begitu, ada langkah konkret yang sudah diambil. Nusron menyebut Presiden Prabowo merestui sejumlah strategi yang mereka siapkan. "Alhamdulillah Presiden merestui," ujarnya, terdengar lega. Pertemuan itu bukan sekadar laporan, tapi juga konsultasi untuk aksi nyata.
Lalu, apa saja langkahnya? Pemerintah kini berpatokan pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Aturan itu mewajibkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Intinya, sawah baku atau Lahan Baku Sawah (LBS) harus punya status proteksi.
"Di situ dinyatakan bahwa lahan sawah yang masuk kategori LP2B... itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS. Lahan sawah jenis ini harus diproteksi, tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya,"
Nusron menegaskan target angka 87% itu. Target yang ambisius, tapi mendesak.
Soal eksekusinya, pemerintah tak menunggu. Bagi daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan ketentuan LP2B minimal 87%, diambil kebijakan darurat: seluruh LBS di daerah itu untuk sementara ditetapkan sebagai LP2B. Status ini berlaku sampai pemda menetapkan pembagian lahan yang jelas mana yang dilindungi dan mana yang bisa dikonversi.
Lain cerita untuk daerah yang sudah mencantumkan LP2B tapi persentasenya masih di bawah 87%. Mereka diberi tenggat waktu. "Kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan," kata Nusron. Tujuannya jelas: mengejar angka proteksi yang telah ditetapkan agar sawah tidak terus tergerus.
Pertemuan di Istana itu seperti memberi sinyal. Isu alih fungsi lahan, yang seringkali hanya jadi wacana, kini tampak diangkat ke tingkat prioritas yang lebih tinggi. Langkahnya mulai terlihat, tinggal implementasi di lapangan yang akan membuktikan.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun