"Di situ dinyatakan bahwa lahan sawah yang masuk kategori LP2B... itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS. Lahan sawah jenis ini harus diproteksi, tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya,"
Nusron menegaskan target angka 87% itu. Target yang ambisius, tapi mendesak.
Soal eksekusinya, pemerintah tak menunggu. Bagi daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan ketentuan LP2B minimal 87%, diambil kebijakan darurat: seluruh LBS di daerah itu untuk sementara ditetapkan sebagai LP2B. Status ini berlaku sampai pemda menetapkan pembagian lahan yang jelas mana yang dilindungi dan mana yang bisa dikonversi.
Lain cerita untuk daerah yang sudah mencantumkan LP2B tapi persentasenya masih di bawah 87%. Mereka diberi tenggat waktu. "Kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan," kata Nusron. Tujuannya jelas: mengejar angka proteksi yang telah ditetapkan agar sawah tidak terus tergerus.
Pertemuan di Istana itu seperti memberi sinyal. Isu alih fungsi lahan, yang seringkali hanya jadi wacana, kini tampak diangkat ke tingkat prioritas yang lebih tinggi. Langkahnya mulai terlihat, tinggal implementasi di lapangan yang akan membuktikan.
Artikel Terkait
Menag Tetapkan Batas Akhir: Obat dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Oktober 2026
Sirine Meraung di Malam Gelap, Warga Bekasi Berhamburan Dengar Peringatan Banjir
Shayne Pattynama dan Cinta Pertamanya: Soto Ayam di Hati, Persija di Kaki
Indonesia Pacu Produksi Chip, Andalkan Pasir Silika untuk Jawab Kelangkaan Global