Wajah Wajib Dipindai, Kemenkominfo Resmi Berlakukan Validasi Biometrik untuk Kartu Perdana Baru

- Rabu, 28 Januari 2026 | 13:00 WIB
Wajah Wajib Dipindai, Kemenkominfo Resmi Berlakukan Validasi Biometrik untuk Kartu Perdana Baru

Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital akhirnya melangkah lebih jauh. Mereka resmi memberlakukan teknologi pengenalan wajah, atau face recognition, untuk setiap kartu perdana seluler yang baru diedarkan. Ini bukan sekadar wacana, melainkan implementasi nyata dari Peraturan Menteri yang ditandatangani pada pertengahan Januari lalu.

Intinya, mulai sekarang calon pengguna wajib melakukan validasi biometrik. Wajah mereka akan dipindai dan dicocokkan. Tak hanya itu, operator juga kini dilarang menjual kartu perdana dalam keadaan aktif. Harus melalui proses validasi dulu.

Menurut Menteri Komdigi, Meutya Hafid, aturan ini juga membatasi kepemilikan nomor. Maksimal hanya tiga nomor per operator untuk satu orang. Yang tak kalah penting, perlindungan data pelanggan harus dijamin operator dengan standar keamanan informasi yang super ketat.

"Peraturannya memang baru keluar awal 2026, tapi persiapan kami sudah jalan sejak 2025," jelas Meutya dalam sebuah konferensi pers, Selasa lalu.

"Kami melakukan evaluasi ulang menyeluruh terhadap tata kelola SIM card, khususnya yang baru."

Lalu, apa yang mendorong kebijakan ini? Ternyata, jawabannya adalah lonjakan kejahatan digital yang mencemaskan. Kasus-kasus itu bahkan menjadi laporan paling banyak yang diterima kementerian. Nilai kerugiannya fantastis.

"Arahan presiden kepada kami juga bagaimana ranah digital ini diamankan," tutur Meutya.

Dia mengungkap sebuah angka yang membuat kita merinding. Dalam satu tahun terakhir saja, kerugian dari kejahatan digital menyentuh Rp 9 triliun. Mayoritas sumbernya? Dari kartu perdana yang tidak tervalidasi dengan baik.

"Kebocoran data NIK itu sebenarnya sudah terjadi sejak lama, bukan hal baru," ungkapnya.


Halaman:

Komentar