Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital akhirnya melangkah lebih jauh. Mereka resmi memberlakukan teknologi pengenalan wajah, atau face recognition, untuk setiap kartu perdana seluler yang baru diedarkan. Ini bukan sekadar wacana, melainkan implementasi nyata dari Peraturan Menteri yang ditandatangani pada pertengahan Januari lalu.
Intinya, mulai sekarang calon pengguna wajib melakukan validasi biometrik. Wajah mereka akan dipindai dan dicocokkan. Tak hanya itu, operator juga kini dilarang menjual kartu perdana dalam keadaan aktif. Harus melalui proses validasi dulu.
Menurut Menteri Komdigi, Meutya Hafid, aturan ini juga membatasi kepemilikan nomor. Maksimal hanya tiga nomor per operator untuk satu orang. Yang tak kalah penting, perlindungan data pelanggan harus dijamin operator dengan standar keamanan informasi yang super ketat.
"Peraturannya memang baru keluar awal 2026, tapi persiapan kami sudah jalan sejak 2025," jelas Meutya dalam sebuah konferensi pers, Selasa lalu.
"Kami melakukan evaluasi ulang menyeluruh terhadap tata kelola SIM card, khususnya yang baru."
Lalu, apa yang mendorong kebijakan ini? Ternyata, jawabannya adalah lonjakan kejahatan digital yang mencemaskan. Kasus-kasus itu bahkan menjadi laporan paling banyak yang diterima kementerian. Nilai kerugiannya fantastis.
"Arahan presiden kepada kami juga bagaimana ranah digital ini diamankan," tutur Meutya.
Dia mengungkap sebuah angka yang membuat kita merinding. Dalam satu tahun terakhir saja, kerugian dari kejahatan digital menyentuh Rp 9 triliun. Mayoritas sumbernya? Dari kartu perdana yang tidak tervalidasi dengan baik.
"Kebocoran data NIK itu sebenarnya sudah terjadi sejak lama, bukan hal baru," ungkapnya.
"Masalahnya, data yang bocor 5 atau 10 tahun silam itu, sampai hari ini masih bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab."
Nah, di sinilah sistem biometrik diharapkan jadi penangkalnya. Dengan mencocokkan wajah langsung dengan data kependudukan, pengamanan diharapkan bisa jauh lebih ketat. Kesesuaian data pun terjamin, mengurangi peluang penyalahgunaan untuk tindak kejahatan.
"Kami merasa perlu sekali lagi memvalidasi. Bahwa orang yang datang mengambil kartu baru ini, benar-benar pemilik NIK yang terdaftar," tambah Meutya.
Namun begitu, penerapan teknologi ini tak bisa instan di seluruh Indonesia. Butuh waktu. Meutya menyebut, operator seluler di kota-kota besar ditargetkan sudah bisa mengimplementasikannya pada akhir Januari ini.
Bagaimana dengan daerah lain?
Khusus untuk wilayah pelosok, pemerintah memberi kelonggaran waktu lebih panjang. Operator diberi tenggat hingga Juni 2026 untuk menyelesaikan persiapan di semua gerai mereka.
"Kalau di kota besar, harapannya Januari ini sudah mulai. Tapi untuk daerah yang cukup jauh, kita kasih waktu paling lama sampai Juni. Operator harus sudah siapkan outlet yang mampu melakukan scan biometrik," kata Meutya.
Langkah ini jelas sebuah terobosan. Tapi, efektivitasnya baru akan teruji nanti. Semoga saja, upaya memperketat gerbang ini benar-benar bisa menekan angka kejahatan digital yang kian merajalela.
Artikel Terkait
Mantan Finalis Puteri Indonesia Tersangka Klinik Kecantikan Ilegal, 15 Pasien Alami Cacat Permanen
Shayne Pattynama Sebut Film Dokumenter The Longest Wait Rekam Perjuangan Emosional Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usulan Gerbong Khusus Perempuan yang Dinilai Tak Sensitif Pascakecelakaan KRL
Menteri PPPA Minta Maaf Usai Usul Pemindahan Gerbong Wanita Dinilai Tak Sensitif Pascakecelakaan Kereta