Kasus Rully Anggi Akbar Berpotensi Meluas, Ancaman Hukuman Lebih dari 4 Tahun

- Selasa, 27 Januari 2026 | 14:18 WIB
Kasus Rully Anggi Akbar Berpotensi Meluas, Ancaman Hukuman Lebih dari 4 Tahun

Soal kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sang istri, pelapor memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Fokus mereka saat ini tetap pada Rully.

Dan mereka cukup yakin dengan langkah yang diambil. Rio, si pelapor, bersama tim hukumnya merasa bukti-bukti yang ada sangat kuat. Keyakinan itu membuat mereka optimis kasus ini akan bergulir hingga ke meja hijau.

"Optimis. Ini kalau bukan tindak pidana, tidak mungkin diterima di Laporan Polisi," tutur Santo menegaskan. "Pada saat membuat LP itu ada konsultasi. Tidak mungkin diterima kalau bukti yang kami sampaikan tidak memenuhi. Jadi bukan hanya optimis, kami juga yakin ini upaya hukum terbaik."

Semua ini berawal dari sebuah tawaran investasi di Agustus 2023 silam. Rully, yang kala itu mengembangkan bisnis kuliner Sateman Indonesia, menawarkan peluang kemitraan kepada Rio untuk ekspansi di Yogyakarta. Janjinya menggiurkan: skema bagi hasil 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.

Rio pun tergiur. Dana sekitar Rp 300 juta ia serahkan. Awalnya, pembagian keuntungan berjalan sesuai janji. Tapi itu hanya bertahan beberapa bulan. Setelah itu, angin surut. Laporan keuangan yang diterima Rio pun terasa janggal, jauh dari kesepakatan di proposal awal. Hingga akhirnya, laporan resmi pun diajukan ke Polda Metro Jaya pada 6 Januari lalu, sebelum dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kini, semua mata tertuju pada perkembangan penyidikan. Apakah kasus ini akan berhenti di dugaan penipuan biasa, atau justru membuka kotak Pandora pelanggaran hukum yang lebih rumit? Waktu yang akan menjawab.


Halaman:

Komentar