Banyak yang mengira margin tujuh persen itu adalah keuntungan murni bagi BULOG. Tapi, anggapan itu keliru. Perusahaan Umum BULOG sendiri sudah menegaskan, angka itu bukanlah laba perusahaan. Lantas, apa sebenarnya?
Menurut BULOG, margin tersebut lebih tepat disebut sebagai kompensasi dari negara. Kompensasi ini diberikan agar mereka bisa menjalankan tugas-tugas strategis di bidang pangan secara berkelanjutan. Tugas itu harus dikerjakan dengan profesional dan tentu saja, akuntabel. Jadi, bukan sekadar urusan bisnis biasa.
Nah, penugasan ini punya dasar hukum yang kuat. Dasar utamanya ada di Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Aturan lain yang mendukung adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Intinya, setiap penugasan dari negara wajib dibarengi dengan kompensasi untuk menutup biaya yang muncul.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025. Aturan itu mengatur soal pemberian kompensasi dan margin yang wajar untuk penugasan pengadaan, pengelolaan, hingga penyaluran gabah atau beras dalam negeri.
Direktur Keuangan Perum BULOG, Hendra Susanto, memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Margin 7 persen ini bukan keuntungan BULOG, melainkan kompensasi agar penugasan strategis seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan dapat berjalan dengan tata kelola yang sehat,” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (26/01/2026).
Artikel Terkait
Thomas Djiwandono Lolos Uji Kelayakan, Siap Duduki Kursi Deputi Gubernur BI
Surplus Rp26,43 Triliun: APBN Jabar Tunjukkan Kinerja Fiskal yang Tangguh
BGN Buka Pintu Lebar, Unggah Menu MBG Anak di Medsos Boleh Saja!
28 Perusahaan Terbebani Denda Triliunan Rupiah Atas Pelanggaran Lingkungan Berat