Dia menegaskan, margin itu adalah instrumen kebijakan negara. Bukan laba usaha dari kegiatan komersial. Poin ini penting untuk dipahami.
Di sisi lain, kerangka hukumnya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Di sana disebutkan, BUMN bisa diberi penugasan khusus untuk fungsi pelayanan umum. Dengan catatan, pemerintah wajib menanggung biaya dan risiko dari penugasan tersebut.
Untuk memperkuat semua ini, pemerintah kemudian membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) lewat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Badan inilah yang punya kewenangan memberi penugasan ke BUMN pangan dan menetapkan mekanisme kompensasinya.
Khusus untuk Cadangan Pangan Pemerintah, BULOG beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Aturan ini mengatur kompensasi yang mencakup seluruh biaya pelaksanaan, plus margin berdasarkan prinsip kewajaran.
Lalu, dari mana angka tujuh persen itu muncul? Besaran ini disepakati pemerintah melalui serangkaian rapat. Rapat Koordinasi Terbatas pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026 yang akhirnya memutuskan angka tersebut. Mekanisme pembayarannya sendiri nanti akan ditetapkan oleh Bapanas.
Jadi, kesimpulannya sederhana. Margin itu adalah bagian dari skema penugasan negara, bukan sekadar keuntungan bisnis. Semua diatur sedemikian rupa agar stabilisasi harga pangan bisa berjalan, sementara BULOG juga tetap bisa menjaga kesehatan operasionalnya.
Artikel Terkait
Thomas Djiwandono Lolos Uji Kelayakan, Siap Duduki Kursi Deputi Gubernur BI
Surplus Rp26,43 Triliun: APBN Jabar Tunjukkan Kinerja Fiskal yang Tangguh
BGN Buka Pintu Lebar, Unggah Menu MBG Anak di Medsos Boleh Saja!
28 Perusahaan Terbebani Denda Triliunan Rupiah Atas Pelanggaran Lingkungan Berat