Dua tersangka pertama, TW (30) dan istrinya RN (17), diamankan di kawasan Kemayoran. Mereka ditangkap di pinggir jalan. Dari informasi yang beredar, TW berperan sebagai bandar, sementara sang istri tak kalah aktif membantu mengelola bisnis haram ini. Dari tangan mereka, polisi menyita mobil, empat ponsel, dan yang paling mencengangkan: 1.017 butir ekstasi yang sudah dikemas rapi dalam plastik klip.
Namun begitu, penangkapan belum berhenti di situ. Pengakuan pasangan suami istri itu mengantarkan polisi pada seorang anak buah, DH (34), yang bertugas sebagai penyimpan barang. Petugas pun langsung bergerak ke sebuah kontrakan di Cibubur, Bekasi.
Dan benar saja, dari tangan DH, polisi menemukan gudang narkoba mini. Selain 434 butir ekstasi lagi, petugas juga menyita sabu seberat 1,2 kilogram lebih. Tak cuma itu, ada juga timbangan digital dan belasan plastik klip kosong yang siap digunakan. Semua barang itu mengindikasikan jaringan yang sudah terorganisir.
Yang menarik, ketiganya ternyata bukan pemain baru. Mereka adalah residivis kasus narkoba dengan modus yang nyaris sama. Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya untuk mengungkap lebih jauh jaringan mereka.
Artikel Terkait
Menyusuri Jejak Sukawana: Saat Gunung Tangkuban Perahu Berbisik Cerita
Kredit Bank Melonjak 9,3% di Akhir 2025, Investasi dan Properti Jadi Pendorong
Jaecoo J5 Mulai Dirakit Lokal, Pemesanan Tembus 10.000 Unit
Sabtu Mendatang, Jabodetabek Diselimuti Awan Tebal dan Potensi Hujan Disertai Petir