JAKARTA – Polisi kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pasangan suami istri. Kali ini, petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi yang rencananya bakal disebar di Jakarta dan Bekasi. Barang bukti yang diamankan cukup fantastis: lebih dari satu kilogram sabu dan sekitar 1.400 butir ekstasi.
Menurut AKP Abdul Muchzin GM dari Kanit 3 Subdit 3, awal mula pengungkapan ini adalah laporan warga. Mereka curiga dengan aktivitas mencurigakan di beberapa titik. Setelah dikembangkan, penyelidikan akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tiga orang di dua lokasi terpisah.
"Ada tiga orang pelaku yang diamankan di dua lokasi berada di wilayah Jakarta Pusat dan wilayah Kota Bekasi,"
ujar Abdul kepada awak media, Jumat lalu.
Artikel Terkait
Pemerintah Intensifkan Pengawasan Harga Pangan Menjelang Lebaran
Warga Bekasi Diingatkan Jadwal Imsak Berbeda antara Kabupaten dan Kota
Kemenag Siapkan Ribuan Rumah Ibadah Buka 24 Jam untuk Pemudik Lebaran 2026
OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, LPS Siap Lakukan Likuidasi