Rabu kemarin, suasana di Gedung Merah Putih KPK kembali ramai. Tiga orang direktur perusahaan travel haji dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka masuk dalam lingkaran penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang panas.
Nama-nama mereka adalah Alfa Edison Haji dari PT Kaza Mustika, lalu Ita Puspitawati Jayadi yang memimpin PT Wahana At-Taqwa Assalam, dan Evi Sulastri dari PT Mila Muris Mala Perkasa. Ketiganya dihadirkan sebagai saksi untuk membantu penyelidikan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu. "Pemeriksaan memang dilakukan hari ini di sini," ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Tapi Budi enggan berkomentar lebih jauh. Dia tak menyebut apakah ketiganya memenuhi panggilan, apalagi merinci soal materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi. Informasi masih ditutup rapat.
Kasus ini sebenarnya sudah melibatkan dua nama besar sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Penetapan tersangka ini menunjukkan penyelidikan sudah masuk tahap yang cukup serius.
Artikel Terkait
Ekspansi Dua Liga Sepak Bola Putri: Dari Kalimantan hingga Solo
Target 2028: Menanti Hunian Pertama di Kampung Haji Indonesia
Kredit Investasi Melonjak 21%, Sinyal Ekspansi Usaha di 2025
Perry Warjiyo Siapkan Senjata Berat BI Hadapi Gempuran Rupiah ke Rp17.000