Tiga Direktur Travel Haji Diperiksa KPK, Jejak Korupsi Kuota Dibongkar

- Rabu, 21 Januari 2026 | 15:15 WIB
Tiga Direktur Travel Haji Diperiksa KPK, Jejak Korupsi Kuota Dibongkar

Rabu kemarin, suasana di Gedung Merah Putih KPK kembali ramai. Tiga orang direktur perusahaan travel haji dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka masuk dalam lingkaran penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang panas.

Nama-nama mereka adalah Alfa Edison Haji dari PT Kaza Mustika, lalu Ita Puspitawati Jayadi yang memimpin PT Wahana At-Taqwa Assalam, dan Evi Sulastri dari PT Mila Muris Mala Perkasa. Ketiganya dihadirkan sebagai saksi untuk membantu penyelidikan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu. "Pemeriksaan memang dilakukan hari ini di sini," ujarnya, Rabu (21/1/2026).

Tapi Budi enggan berkomentar lebih jauh. Dia tak menyebut apakah ketiganya memenuhi panggilan, apalagi merinci soal materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi. Informasi masih ditutup rapat.

Kasus ini sebenarnya sudah melibatkan dua nama besar sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Penetapan tersangka ini menunjukkan penyelidikan sudah masuk tahap yang cukup serius.

Semua berawal dari kuota haji tahun 2023. Waktu itu, Indonesia dapat jatah tambahan sebanyak 20.000 kursi. Nah, aturan mainnya sudah jelas: 92 persen untuk haji reguler, sisanya 8 persen untuk haji khusus. Itu amanat undang-undang.

Tapi nyatanya, menurut temuan KPK, pembagiannya malah jadi 50:50. Separuh untuk reguler, separuh lagi untuk khusus. Jelas ini tidak proporsional dan menimbulkan tanda tanya besar.

Di sisi lain, KPK juga mencium ada indikasi perbuatan melawan hukum di balik pembagian yang tidak wajar itu. Mereka pun kini sedang menelusuri lebih dalam. Yang dicari adalah potensi aliran dana yang mungkin menyertai penambahan kuota haji khusus tersebut. Jejak uangnya mau dibongkar sampai tuntas.

Pemeriksaan terhadap tiga direktur travel ini mungkin akan membuka petunjuk baru. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar