Semua berawal dari kuota haji tahun 2023. Waktu itu, Indonesia dapat jatah tambahan sebanyak 20.000 kursi. Nah, aturan mainnya sudah jelas: 92 persen untuk haji reguler, sisanya 8 persen untuk haji khusus. Itu amanat undang-undang.
Tapi nyatanya, menurut temuan KPK, pembagiannya malah jadi 50:50. Separuh untuk reguler, separuh lagi untuk khusus. Jelas ini tidak proporsional dan menimbulkan tanda tanya besar.
Di sisi lain, KPK juga mencium ada indikasi perbuatan melawan hukum di balik pembagian yang tidak wajar itu. Mereka pun kini sedang menelusuri lebih dalam. Yang dicari adalah potensi aliran dana yang mungkin menyertai penambahan kuota haji khusus tersebut. Jejak uangnya mau dibongkar sampai tuntas.
Pemeriksaan terhadap tiga direktur travel ini mungkin akan membuka petunjuk baru. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Dua Pemain Asing Persija Siap Bertarung Hingga Akhir untuk Kejar Puncak Klasemen
Warga Bekasi Diingatkan: Imsak Besok 04.31 WIB di Kabupaten, 04.32 WIB di Kota
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Skrining Pendatang Pasca-Lebaran 2026
Menteri Kehutanan Sebut Percepatan Perhutanan Sosial di Lombok Arahan Langsung Presiden