Prabowo Cabut Izin Agincourt, Tambang Emas Martabe Terancam Berhenti Beroperasi

- Rabu, 21 Januari 2026 | 13:35 WIB
Prabowo Cabut Izin Agincourt, Tambang Emas Martabe Terancam Berhenti Beroperasi

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mencabut izin usaha sejumlah perusahaan. Salah satu nama yang mencolok dalam daftar itu adalah PT Agincourt Resources, anak usaha dari raksasa alat berat United Tractors (UNTR). Perusahaan tambang ini terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Menurut keterangan resmi, ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Mereka dianggap melanggar aturan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pelanggaran ini dinilai ikut andil dalam kerusakan hutan yang memicu banjir bandang hebat akhir tahun lalu. Dari total itu, 22 perusahaan bergerak di sektor kehutanan, menguasai lahan yang luasnya mencapai lebih dari satu juta hektare.

Lalu, bagaimana dengan enam perusahaan sisanya? Mereka bergerak di luar sektor kehutanan, mencakup perkebunan dan pertambangan. Dan dari semua nama yang tercantum, Agincourt Resources adalah satu-satunya perusahaan tambang yang masuk daftar hitam.

Sebenarnya, siapa sih Agincourt Resources ini?

Melirik ke laman resminya, perusahaan ini telah beroperasi sejak 2012. Fokus utamanya adalah mengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, dengan kontrak karya yang berlaku untuk 30 tahun. Awalnya, tambang ini justru didirikan jauh sebelumnya, tepatnya pada 1997 oleh perusahaan asal Australia, Normandy Mining.

Kepemilikan Martabe sendiri ibarat drama korporasi yang panjang. Setelah Normandy, kepemilikannya berpindah ke Newmont East Asia di tahun 2003. Lalu, diakuisisi oleh G-Resources Ltd pada 2009. Perjalanan berlanjut, sebuah konsorsium yang dipimpin EMR Capital mengambil alih pada 2016.

Barulah pada 2018, tambang ini akhirnya mendarat di tangan grup United Tractors. Saat ini, Tambang Martabe dimiliki dan dikelola oleh PT Danusa Tambang Nusantara, yang merupakan anak usaha dari Pamapersada Nusantara dan tentu saja, UNTR.

Soal konsesi, luasannya tak lagi seperti awal. Pada 1997, areanya mencapai 6.560 kilometer persegi. Namun setelah melalui beberapa kali pelepasan lahan, kini luas konsesi Agincourt menyusut drastis menjadi sekitar 1.303 kilometer persegi atau setara 130 ribu hektare lebih. Wilayahnya membentang di beberapa kabupaten di Sumut: Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.

Meski konsesinya luas, area penambangan aktif Martabe sendiri terletak di Tapanuli Selatan. Per Januari 2022, luas area tambangnya adalah 509 hektare.

Di lokasi itu, Agincourt mengoperasikan tiga pit atau lubang tambang terbuka. Pit Purnama adalah yang pertama dibuka, mulai 2011. Kemudian menyusul Pit Barani (2016) dan Pit Ramba Joring (2017). Untuk mengolah bijih, mereka punya pabrik berkapasitas besar, bisa menangani hingga 7 juta ton bijih setiap tahunnya.

Kekayaan Martabe tentu saja tak main-main. Cadangan bijih hingga 2023 tercatat sekitar 89 juta ton. Dari jumlah itu, terkandung 3,7 juta ons emas dan 33 juta ons perak. Infrastruktur pendukungnya juga lengkap. Mulai dari jalan angkut, fasilitas penampungan, instalasi pengolahan air, hingga workshop dan gudang penyimpanan.

Kini, dengan pencabutan izin usahanya, masa depan operasi Agincourt Resources di Martabe pun dipertanyakan. Langkah pemerintah ini jelas menjadi pukulan telak bagi salah satu tambang emas terbesar di Indonesia itu.

(Nadya Kurnia)

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar