Asep membeberkan kronologinya. "Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ungkapnya.
"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tambah Asep.
Atas tindakannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 Huruf e UU Tipikor beserta pasal-pasal dalam KUHP. Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga dikenai Pasal 12 B UU yang sama.
Operasi yang menjerat mereka berlangsung senyap pada Senin (19/1) di Madiun, Jawa Timur. Dari 15 orang yang terjaring, sembilan di antaranya dibawa ke Gedung KPK di Kuningan. Selain Maidi, yang diamankan adalah sejumlah ASN dan pihak swasta yang diduga punya keterkaitan dengan kasus ini.
Artikel Terkait
OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Usaha yang Rugikan Konsumen
Laporan Pajak 2025 Baru Tembus 372 Ribu, Aktivasi Akun Digital Justru Tembus 12 Juta
Bupati Pati Ditangkap KPK, Klaim Dikorbankan dalam Kasus Perangkat Desa
Damai Hari Lubis Pertanyakan Status Tersangka: Ini Berbau Politis!