Wali Kota Madiun Tersandung Kasus CSR dan Fee Proyek, Rp1,7 Miliar Disita KPK

- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:35 WIB
Wali Kota Madiun Tersandung Kasus CSR dan Fee Proyek, Rp1,7 Miliar Disita KPK

Wali Kota Madiun, Maidi, resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya pada Selasa (20/1/2026) lalu, menyusul operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Kasusnya berkisar pada dua hal: pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama ia memimpin kota itu.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, modusnya melibatkan fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," jelas Asep.

Selain Maidi, dua orang lain juga ikut terseret. Mereka adalah Rochim Ruhdiyanto, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan sang wali kota dari kalangan swasta, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari lalu.

Lalu, berapa besar uang yang terlibat? Untuk kasus pemerasan, KPK menyebut angka Rp600 juta. Sementara itu, dari gratifikasi yang diterima Maidi sepanjang masa jabatannya 2019-2022, nilainya jauh lebih besar: mencapai Rp1,1 miliar.


Halaman:

Komentar