Sidang Korupsi Minyak Mentah: Tiga Saksi Kunci Mangkir, Hakim Beri Ultimatum

- Selasa, 20 Januari 2026 | 14:20 WIB
Sidang Korupsi Minyak Mentah: Tiga Saksi Kunci Mangkir, Hakim Beri Ultimatum

Persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat Kerry Adriyanto, anak Riza Chalid, hari ini berlangsung tanpa kehadiran sejumlah saksi kunci. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026) itu, harus menerima kenyataan bahwa tiga nama besar batal hadir.

Jaksa Penuntut Umum Triyana Setya Putra yang membacakan surat panggilan saksi, mengaku sudah mengupayakan kehadiran mereka. “Kami sampaikan ke Majelis, ada tiga orang yang sedianya dihadirkan hari ini,” ujarnya di ruang sidang.

“Pertama itu Pak Basuki Tjahja Purnama atau Pak Ahok, Pak Ignasius Jonan, dan Pak Arcandra.”

Menurut Triyana, ketiganya punya alasan masing-masing. Ahok, sang Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, disebutkan masih berada di luar negeri. Sementara Arcandra dilaporkan sakit. Ignasius Jonan, mantan Menteri ESDM, juga berhalangan hadir.

Namun begitu, sidang tidak sepenuhnya vakum. Eks Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, hadir dan memberikan kesaksiannya terkait kasus yang menjerat putra Riza Chalid tersebut.

Lalu bagaimana dengan saksi-saksi yang mangkir? JPU Triyana menyebut sudah ada konfirmasi dari sekretaris Ahok. “Yang bersangkutan bersedia hadir untuk agenda pemeriksaan saksi di minggu depan,” tambahnya. Kabar baik, setidaknya untuk proses hukum pekan depan.

Untuk dua saksi lainnya, majelis hakim punya instruksi tegas. “Pak Arcandra dan Pak Ignasius, tadi perintah Majelis Hakim untuk dihadirkan di sidang hari Kamis. Kami akan mengonfirmasi lagi kehadiran beliau,” jelas Triyana. Tampaknya pengadilan tak ingin menolerir penundaan yang berlarut-larut.

Kasus ini terus menarik perhatian, apalagi dengan maraknya nama-nama penting di dunia energi dan politik yang terseret. Sidang Kamis nanti, diharapkan bisa berjalan lebih mulus.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar