kisah Agnes.
Ia menggambarkan situasi yang tidak nyaman bagi anggota yang berani protes. “Dan ada beberapa case seperti kami yang komplain dan kami di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatikan,”
lanjutnya.
Memang, penawaran yang digembor-gemborkan terdengar menggiurkan. Tapi realitanya? Jauh panggang dari api. Agnes merasa janji-janji itu tak kunjung terwujud.
“Sebenarnya kalau penawaran, semua orang itu pasti menawari hal yang baik ya, cuma tidak seperti dengan realitanya,”
ujarnya dengan nada kecewa.
“Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya, nyatanya tidak sesuai.”
Dari sisi hukum, kasus ini cukup serius. Timothy Ronald dan Kalimasada dijerat dengan sejumlah pasal berat. Di antaranya adalah UU ITE, UU Transfer Dana, hingga KUHP. Rinciannya merujuk pada Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 dan UU Nomor 1 Tahun 2023. Sekali lagi, gugatan hukum membayangi karir sang influencer.
Artikel Terkait
Negosiasi Konser BTS di JIS Masuk Tahap Mendalam, Kepastian April 2026
PNM Gelar Program Ramadan Madani untuk Tebar Santunan dan Edukasi Anak
Menkeu Siapkan Injeksi Likuiditas Rp100 Triliun dengan Skema Fleksibel
DAMRI Resmi Buka Rute Langsung Jakarta-Bali, Tiket Mulai Rp590 Ribu