Laporan polisi kembali menjerat nama Timothy Ronald. Influencer yang juga dikenal sebagai pendiri Akademi Crypto itu, bersama rekannya Kalimasada, dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani. Kasusnya dugaan penipuan trading, dan angka kerugian yang disebutkan bikin mata berkedip: satu miliar rupiah.
Agnes, yang berusia 25 tahun, mendatangi Polda Metro Jaya hari Senin lalu, tepatnya tanggal 19 Januari 2026. Ia tak sendirian; kuasa hukumnya, Jajang, mendampingi. Laporan itu pun sudah resmi tercatat dengan nomor register STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K,”
Jelas Jajang di lokasi. Ia menegaskan, kerugian fantastis itu dialami oleh kliennya seorang diri.
“Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang,”
tambahnya.
Menurut pengakuan Agnes, perjalanannya di dunia kripto sudah dimulai lima tahun silam. Ia mengenal sosok Timothy Ronald lewat unggahan-unggahan di Instagram. Awalnya, semua terlihat menjanjikan.
“Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjikan dari awal,”
Artikel Terkait
Museum Nasional Bidik 780 Ribu Pengunjung pada 2026
Menkeu Purbaya Siap Sidak Perusahaan Baja China yang Diduga Main Kucing-kucingan Pajak
Mahasiswa Papua Serahkan Buku Bertema Perdamaian kepada Presiden Prabowo di London
Vaksinasi Gratis di Jakarta Pusat: 6.000 Hewan Disuntik Cegah Rabies