Laporan polisi kembali menjerat nama Timothy Ronald. Influencer yang juga dikenal sebagai pendiri Akademi Crypto itu, bersama rekannya Kalimasada, dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani. Kasusnya dugaan penipuan trading, dan angka kerugian yang disebutkan bikin mata berkedip: satu miliar rupiah.
Agnes, yang berusia 25 tahun, mendatangi Polda Metro Jaya hari Senin lalu, tepatnya tanggal 19 Januari 2026. Ia tak sendirian; kuasa hukumnya, Jajang, mendampingi. Laporan itu pun sudah resmi tercatat dengan nomor register STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K,”
Jelas Jajang di lokasi. Ia menegaskan, kerugian fantastis itu dialami oleh kliennya seorang diri.
“Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang,”
tambahnya.
Menurut pengakuan Agnes, perjalanannya di dunia kripto sudah dimulai lima tahun silam. Ia mengenal sosok Timothy Ronald lewat unggahan-unggahan di Instagram. Awalnya, semua terlihat menjanjikan.
“Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjikan dari awal,”
Artikel Terkait
Lebaran 2026: Lebih dari Setengah Tiket Kereta Jarak Jauh dari Jakarta Telah Terjual
Pemerintah Batasi Truk 13-29 Maret 2026 untuk Antisipasi Macet Mudik Lebaran
Lebih dari 14 Ribu Jamaah Umrah Indonesia Dipulangkan Imbas Ketegangan di Timur Tengah
APBN Defisit Rp135,7 Triliun, Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen