Laporan polisi kembali menjerat nama Timothy Ronald. Influencer yang juga dikenal sebagai pendiri Akademi Crypto itu, bersama rekannya Kalimasada, dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani. Kasusnya dugaan penipuan trading, dan angka kerugian yang disebutkan bikin mata berkedip: satu miliar rupiah.
Agnes, yang berusia 25 tahun, mendatangi Polda Metro Jaya hari Senin lalu, tepatnya tanggal 19 Januari 2026. Ia tak sendirian; kuasa hukumnya, Jajang, mendampingi. Laporan itu pun sudah resmi tercatat dengan nomor register STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K,”
Jelas Jajang di lokasi. Ia menegaskan, kerugian fantastis itu dialami oleh kliennya seorang diri.
“Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang,”
tambahnya.
Menurut pengakuan Agnes, perjalanannya di dunia kripto sudah dimulai lima tahun silam. Ia mengenal sosok Timothy Ronald lewat unggahan-unggahan di Instagram. Awalnya, semua terlihat menjanjikan.
“Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjikan dari awal,”
kisah Agnes.
Ia menggambarkan situasi yang tidak nyaman bagi anggota yang berani protes. “Dan ada beberapa case seperti kami yang komplain dan kami di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatikan,”
lanjutnya.
Memang, penawaran yang digembor-gemborkan terdengar menggiurkan. Tapi realitanya? Jauh panggang dari api. Agnes merasa janji-janji itu tak kunjung terwujud.
“Sebenarnya kalau penawaran, semua orang itu pasti menawari hal yang baik ya, cuma tidak seperti dengan realitanya,”
ujarnya dengan nada kecewa.
“Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya, nyatanya tidak sesuai.”
Dari sisi hukum, kasus ini cukup serius. Timothy Ronald dan Kalimasada dijerat dengan sejumlah pasal berat. Di antaranya adalah UU ITE, UU Transfer Dana, hingga KUHP. Rinciannya merujuk pada Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 dan UU Nomor 1 Tahun 2023. Sekali lagi, gugatan hukum membayangi karir sang influencer.
Artikel Terkait
DPR Sahkan UU Polri, Penyandang Disabilitas Kini Bisa Daftar Jadi Anggota Polisi
175 Produk Digital Selesaikan Penilaian Mandiri Kepatuhan terhadap PP Perlindungan Anak
Claro Makassar Run 2026 Digelar 28 Juni, Hadirkan Dua Kategori Baru 5K dan 10K
Trump: Israel dan Iran Sepakat Tidak Saling Serang Selama Seminggu