Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, memutuskan untuk menunda penyerahan sertifikat tanah bagi korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Intinya, pemerintah ingin memastikan hunian tetap atau huntap untuk mereka benar-benar selesai dibangun dulu. Baru setelah itu, sertifikatnya diserahkan.
Loh, kenapa harus ditunda? Ternyata, ada pertimbangan praktis yang cukup pelik di baliknya. Menurut Nusron, kalau sertifikat sudah dibagikan lebih dulu, proses membangun rumah justru bisa macet. Bayangkan saja, pemerintah harus minta izin dulu satu per satu ke setiap pemilik baru untuk memulai konstruksi. Ribet, kan? Itu akan memperlambat proyek secara signifikan.
“Kemudian soal kado THR lebaran buat korban bencana, yaitu pecahan bidang tanah, yang sertifikatnya sudah jadi, atau diserahkan sebelum dibangun huntap, tapi perlu diskusi lebih lanjut,” jelas Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).
Selain soal administrasi, ada kekhawatiran lain yang mengemuka. Bisa saja nanti, setelah pegang sertifikat, sebagian warga malah ogah rumahnya dibangun. Mereka mungkin lebih memilih kompensasi uang. Nah, ini jadi masalah baru. Anggaran negara dari APBN kan nggak bisa dipakai untuk skema seperti itu. Mekanismenya berbeda.
“Karena itu, yang paling efektif adalah rumah dibangun terlebih dahulu oleh pemerintah, baru setelah selesai, tanahnya dipecah dan sertifikatnya diserahkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Artikel Terkait
Vaksinasi Gratis di Jakarta Pusat: 6.000 Hewan Disuntik Cegah Rabies
Sailun Gempur Pasar Ban, Denza dan Wuling Siapkan Kejutan Baru
Kilang Balikpapan Borong Penghargaan di Bangkok Berkat Inovasi Bahan Bakar Ramah Lingkungan
Influencer Crypto Timothy Ronald Dilaporkan Lagi, Kali Ini Rugikan Korban Rp1 Miliar