Namun begitu, penundaan sertifikat ini bukan satu-satunya fokus. Nusron juga menyoroti sesuatu yang lebih mendasar: tata ruang. Menurut dia, penanganan pascabencana nggak cuma sekadar membangun kembali fisik yang rusak. Harus ada evaluasi serius terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di ketiga provinsi itu, bahkan di seluruh Sumatera.
Faktanya, tata ruang yang ada dinilai masih lemah dari sisi mitigasi bencana. Ia menekankan perlunya 'konstruksi tata ruang' yang lebih aman dan berkelanjutan. Momentum rekonstruksi ini harus dimanfaatkan untuk membenahi itu semua, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Evaluasi menyeluruh akan dilakukan. Mulai dari meninjau ulang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga kemungkinan merehabilitasi atau mengembalikan kawasan hutan. Ya, kawasan yang dulu dilepas status hutannya, bisa saja dikembalikan jika kajian menunjukkan itu diperlukan untuk ketahanan wilayah.
Jadi, langkah pemerintah kali ini terlihat ingin menyelesaikan masalah dari akarnya. Bukan cuma memberikan bantuan, tapi juga memastikan pembangunan ke depan lebih tahan banting. Semoga saja eksekusinya di lapangan berjalan mulus.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jabodetabek hingga 11 Maret
Pemerintah Targetkan Transaksi BINA Lebaran 2026 Capai Rp53 Triliun
Keterlambatan Barang Impor Ancam Stok Lebaran 2026, HIPPINDO Minta Koordinasi Pemerintah
Terminal Pulogebang Masih Sepi, Puncak Mudik Diprediksi 17-19 Maret