Bank Indonesia akhirnya membenarkan kabar yang beredar. Juda Agung memang mundur dari posisi Deputi Gubernur. Surat pengunduran dirinya sudah disampaikan ke Istana, tepatnya kepada Presiden Prabowo Subianto, pada 13 Januari 2026 lalu.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengonfirmasi hal ini dalam pernyataan resminya hari Senin (19/1).
Begitu penjelasan Ramdan.
Lantas, siapa yang akan mengisi kursi yang ditinggalkan? Ternyata, Gubernur BI Perry Warjiyo sudah tidak menunggu lama. Ia dikabarkan telah menyodorkan rekomendasi nama calon pengganti kepada Presiden. Nantinya, proses selanjutnya akan melibatkan persetujuan dari DPR.
Soal mekanisme pengisian jabatan, BI menegaskan semua akan berjalan sesuai aturan. Mereka merujuk pada UU No. 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau yang biasa disebut UU P2SK.
Ramdan menambahkan detailnya,
Artikel Terkait
Prabowo Pimpin Rapat Penertiban Hutan dari London
BPKB Elektronik Resmi Dijajal, Mobil Baru Wajib Pakai Chip Mulai 2027
Korlantas Pacu Digitalisasi, e-BPKB Wajib untuk Semua Mobil Baru pada 2027
Izin Tambang dan Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Banjir Besar di Sumatera