Pencabulan Siswa SMK Berakhir 8,5 Tahun Penjara, Korban Direlokasi ke Solo

- Kamis, 15 Januari 2026 | 23:30 WIB
Pencabulan Siswa SMK Berakhir 8,5 Tahun Penjara, Korban Direlokasi ke Solo

Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, suasana Kamis (18/1/2026) pagi itu tegang. Sidang putusan untuk kasus dugaan pencabulan anak yang sudah berjalan sejak 2023 akhirnya tiba. Di luar ruang sidang, keluarga korban tidak sendirian. Mereka didampingi oleh perwakilan dari Puspadaya, organisasi sayap Partai Perindo, yang hadir sejak proses hukum ini bergulir.

Sekjen Puspadaya, Amriadi Pasaribu, menjelaskan hasil sidang kepada awak media. Majelis hakim, kata dia, telah memutuskan.

Korban dalam kasus ini, seorang pelajar SMK, harus menanggung dampak yang sangat berat. Akibat kejadian mengerikan itu, dia terpaksa putus sekolah. Trauma yang mendalam kini menjadi lawan sehari-harinya.

Amriadi mengakui, pemulihan korban adalah jalan panjang yang harus ditempuh. “Memang benar anak sekarang sudah putus sekolah, dia trauma,” tuturnya. Lalu dia menambahkan, “Dia harus kita lakukan lagi recovery, pemulihan kejiwaannya juga, kemudian juga akan kita usahakan sekolahnya agar berkelanjutan lagi.”

Harapannya, setelah pemulihan, sang korban bisa melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang kuliah.


Halaman:

Komentar