Pencabulan Siswa SMK Berakhir 8,5 Tahun Penjara, Korban Direlokasi ke Solo

- Kamis, 15 Januari 2026 | 23:30 WIB
Pencabulan Siswa SMK Berakhir 8,5 Tahun Penjara, Korban Direlokasi ke Solo

Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, suasana Kamis (18/1/2026) pagi itu tegang. Sidang putusan untuk kasus dugaan pencabulan anak yang sudah berjalan sejak 2023 akhirnya tiba. Di luar ruang sidang, keluarga korban tidak sendirian. Mereka didampingi oleh perwakilan dari Puspadaya, organisasi sayap Partai Perindo, yang hadir sejak proses hukum ini bergulir.

Sekjen Puspadaya, Amriadi Pasaribu, menjelaskan hasil sidang kepada awak media. Majelis hakim, kata dia, telah memutuskan.

“Putusan telah dibacakan Majelis Hakim dengan putusan 8 tahun 6 bulan dan dijatuhi dengan denda Rp1 miliar rupiah,” ujar Amriadi.

Korban dalam kasus ini, seorang pelajar SMK, harus menanggung dampak yang sangat berat. Akibat kejadian mengerikan itu, dia terpaksa putus sekolah. Trauma yang mendalam kini menjadi lawan sehari-harinya.

Amriadi mengakui, pemulihan korban adalah jalan panjang yang harus ditempuh. “Memang benar anak sekarang sudah putus sekolah, dia trauma,” tuturnya. Lalu dia menambahkan, “Dia harus kita lakukan lagi recovery, pemulihan kejiwaannya juga, kemudian juga akan kita usahakan sekolahnya agar berkelanjutan lagi.”

Harapannya, setelah pemulihan, sang korban bisa melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang kuliah.

Namun begitu, perjalanan menuntut keadilan ini tidak mulus. Keluarga korban sempat mendapat teror. Menurut Amriadi, keluarga pelaku pernah mendatangi mereka dengan maksud mengintimidasi. Kejadian itu tentu saja memperparah kondisi psikologis korban dan keluarganya, menambah rasa takut yang sudah ada.

Inilah alasan utama mengapa Puspadaya turun tangan memberikan pendampingan. “Kita amankan mereka, kita pindahkan dari tempat itu,” beber Amriadi, menjelaskan upaya perlindungan yang dilakukan. Lokasi mereka sebelumnya dinilai terlalu riskan dan berpotensi memicu kejadian serupa.

Dukungan diberikan sejak dini, mulai dari mendampingi pelaporan ke polisi hingga memastikan keamanan korban.

Saat ini, upaya pemulihan mulai dijalankan. Korban telah dipindahkan ke Solo, mengikuti keluarganya yang juga direlokasi ke sana. “Nanti pemulihannya kita lakukan di Solo, juga sekolahnya,” kata Amriadi. Untuk langkah selanjutnya, Puspadaya berencana berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di kota tersebut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar