tutur Reonald tegas.
Di sisi lain, ada perkembangan yang sempat mengejutkan. Anrez Adelio ternyata pernah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Dia membuat surat pernyataan yang isinya bersedia menikahi FA dan mengakui bayi yang dikandungnya.
Sayangnya, janji itu tinggal janji. Hingga kini, tak ada realisasi dari pernyataan tersebut.
"Terlapor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut sehingga korban merasa mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya,"
ucap Reonald menjelaskan alasan pelaporan.
Polisi sendiri sudah mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Bukti-bukti itu antara lain screenshot percakapan, surat pernyataan dari Anrez, foto terlapor, dan satu lembar foto hasil USG.
Dari tumpukan bukti itu, Anrez terancam pasal serius. Dia bisa dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta. Bahkan, hukuman itu masih bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok. Sungguh berat konsekuensi yang menunggunya.
Artikel Terkait
Banjir dan Longsor Sapu 22 Desa di Halmahera Utara, Akses Bantuan Terkendala
Pasar Mobil Listrik 2026: Insentif Berakhir, Perang Harga China Jadi Penyeimbang
Cici Maulina: Dari Pemain hingga Pelatih, Setia Membela Garuda Pertiwi
Indef Ingatkan Pemerintah: Program Makan Gratis Bisa Jadi Beban Fiskal Jika Tak Ditata