Restorative Justice di KUHAP Baru: Lima Jenis Pidana Ini Tak Bisa Dimaafkan

- Senin, 05 Januari 2026 | 19:40 WIB
Restorative Justice di KUHAP Baru: Lima Jenis Pidana Ini Tak Bisa Dimaafkan

Perluasan Ruang Praperadilan

Dalam kesempatan yang sama, Eddy Hiariej juga menyoroti kemajuan lain dalam KUHAP baru yang berlaku mulai Januari 2026 ini. Salah satunya adalah perluasan objek yang bisa diajukan ke praperadilan. Ini cukup signifikan.

“Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu,” jelasnya.

Pertama, laporan masyarakat. Jadi, kalau polisi dianggap lamban atau tidak menindaklanjuti laporan yang masuk, masyarakat bisa mengajukan praperadilan. “Jadi kalau kita melaporkan kepada polisi, lalu tidak ditanggapi oleh polisi. Bisa praperadilan,” ujarnya.

Kedua, soal penangguhan penahanan. Masyarakat kini punya jalur hukum ini untuk memperjuangkan haknya.

Objek terakhir yang bisa dibawa ke praperadilan adalah penyitaan barang yang diduga tak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu pun sekarang bisa jadi alasan untuk mengajukan praperadilan.

Perubahan-perubahan ini, meski terkesan teknis, bisa berdampak besar pada praktik penegakan hukum sehari-hari. Tentu saja, implementasinya di lapangan yang nanti akan bicara.


Halaman:

Komentar