Perluasan Ruang Praperadilan
Dalam kesempatan yang sama, Eddy Hiariej juga menyoroti kemajuan lain dalam KUHAP baru yang berlaku mulai Januari 2026 ini. Salah satunya adalah perluasan objek yang bisa diajukan ke praperadilan. Ini cukup signifikan.
“Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu,” jelasnya.
Pertama, laporan masyarakat. Jadi, kalau polisi dianggap lamban atau tidak menindaklanjuti laporan yang masuk, masyarakat bisa mengajukan praperadilan. “Jadi kalau kita melaporkan kepada polisi, lalu tidak ditanggapi oleh polisi. Bisa praperadilan,” ujarnya.
Kedua, soal penangguhan penahanan. Masyarakat kini punya jalur hukum ini untuk memperjuangkan haknya.
Objek terakhir yang bisa dibawa ke praperadilan adalah penyitaan barang yang diduga tak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu pun sekarang bisa jadi alasan untuk mengajukan praperadilan.
Perubahan-perubahan ini, meski terkesan teknis, bisa berdampak besar pada praktik penegakan hukum sehari-hari. Tentu saja, implementasinya di lapangan yang nanti akan bicara.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Dorong Swasembada Pangan Meluas ke Komoditas Non-Beras
Kemenhub Percepat Perluasan Celukan Bawang untuk Urai Kemacetan Ketapang-Gilimanuk
Prabowo Beri Tenggat Satu Minggu untuk Cabut Izin Tambang Ilegal
Kenangan Coffee Resmi Buka Gerai Pertama di Taipei, Perkenalkan Kopi Nusantara