Oknum TNI AL Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Mematikan di Depok

- Sabtu, 03 Januari 2026 | 20:55 WIB
Oknum TNI AL Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Mematikan di Depok

DEPOK – Kabar soal penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Depok akhirnya mendapat kejelasan. Kadispenal, Laksma TNI Tunggul, membenarkan bahwa salah satu terduga pelaku dalam insiden memilukan itu adalah oknum anggota TNI Angkatan Laut.

“Benar, salah satu terduga pelaku adalah oknum anggota TNI AL atas nama Serda M,” kata Tunggul kepada awak media pada Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, Serda M sudah diamankan oleh Polisi Militer Kodam III. Proses hukum pun sudah bergulir. “Berkas perkara sudah dilimpahkan dari Polsek Cimanggis. Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya sesuai dengan aturan hukum militer yang berlaku,” tutur Tunggul.

Ia tak lupa menyampaikan duka. Atas nama institusi, Tunggul menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Tapi, proses hukum akan kami jalankan dengan transparan dan profesional. Kami pastikan kasus ini akan diawal hingga tuntas,” tegasnya.

Insiden berdarah ini sendiri terjadi lebih dulu, tepatnya pada Jumat (2/1/2026) dini hari. Lokasinya di Gang Swadaya Emas, Kelurahan Sukatani, Tapos. Dua pria, WAT (24) dan DN (39), menjadi korban penganiayaan. Sayangnya, WAT tak tertolong.

Keterangan dari polisi melengkapi gambaran peristiwa. Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyebut WAT adalah buruh harian lepas asal Pondok Cina, Beji.

“Satu korban lainnya, DN, masih dirawat intensif. Dia seorang tukang parkir. Kondisinya, lebam-lebam di sekujur tubuh,” jelas Budi di hari yang sama.

Ceritanya begini. Semuanya berawal dari laporan yang diterima Polsek Cimanggis sekitar pukul setengah lima pagi. Dua korban dengan luka-luka ditemukan di dalam sebuah mobil boks.

“Keduanya langsung dilarikan ke RS Brimob. Tapi, usaha medis hanya bisa menyelamatkan satu nyawa. Korban WAT meninggal, sementara DN bertahan dan masih menjalani perawatan,” pungkas Made Budi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar