Langkah hukum resmi ditempuh oleh KaisarTV setelah mendapati konten podcast miliknya digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial oleh pihak lain. Perusahaan media tersebut melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta hak cipta ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang diajukan pada 8 Juni 2026 itu telah tercatat dengan nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, menjadi pihak yang melaporkan setelah menemukan penggunaan potongan konten podcast milik perusahaannya oleh Ecohome Indonesia tanpa izin.
Temuan itu pertama kali diketahui pada 24 Mei 2026 melalui sejumlah platform digital, seperti Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts. Dalam unggahan tersebut, Ecohome Indonesia diduga memanfaatkan cuplikan podcast produksi KaisarTV sebagai bagian dari materi promosi dan pemasaran produk mereka.
Gafur menilai tindakan itu tidak hanya melanggar hak ekonomi atas karya cipta, tetapi juga berpotensi merugikan perusahaan media yang telah berinvestasi dalam proses produksi konten, mulai dari riset, pengembangan ide, produksi, hingga distribusi ke publik.
"KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Karena itu, penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele," ujar Gafur.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gafur menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata ditujukan kepada satu pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk komitmen menjaga ekosistem kreatif yang sehat, menghormati hak kekayaan intelektual, dan memberikan edukasi kepada publik bahwa karya kreatif memiliki nilai yang harus dihargai.
Dalam proses pelaporan, KaisarTV didampingi oleh kuasa hukum Army Mulyanto, S.H. Menurut Army, perlindungan terhadap hak cipta merupakan bagian penting dalam menjaga iklim kreatif yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harapannya, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital," ujar Army.
Kronologi perkara bermula pada 29 November 2024, ketika KaisarTV mempublikasikan episode Podcast K-PODS berjudul "Ngantuk Habis Makan? Alarm Gula Darah Tinggi dan Risiko Diabetes! dr. Hans Kristian KPODS" di kanal YouTube KaisarTV. Episode itu diproduksi sepenuhnya oleh tim internal dengan biaya produksi sendiri, kru profesional, dan fasilitas studio.
Pada 24 Mei 2026, KaisarTV menemukan bahwa akun resmi Instagram @ecohome_indonesia telah mengunggah konten pada 24 Maret 2026 yang memuat potongan podcast tersebut. Konten itu kemudian didistribusikan ke empat platform sekaligus Instagram, TikTok, YouTube Shorts, dan Threads untuk kepentingan promosi komersial produk air fryer milik PT Ecohome International Indonesia. Penggunaan itu dilakukan tanpa sepengetahuan, persetujuan, maupun kompensasi apa pun kepada KaisarTV. Perusahaan media itu menegaskan tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun kepada PT Ecohome International Indonesia untuk menggunakan, mereproduksi, mendistribusikan, maupun memodifikasi konten tersebut.
Sebelum menempuh jalur hukum, KaisarTV melalui kuasa hukumnya dari Rahman, Mulyanto, Huda & Partners Law Office telah mengirimkan surat teguran atau somasi pada 2 Juni 2026. Dalam surat bernomor 41/RMH&P/SMS/VI/2026 itu, KaisarTV menuntut penghentian penggunaan konten, penghapusan menyeluruh, permintaan maaf tertulis, dan pembayaran ganti rugi.
PT Ecohome International Indonesia melalui kuasa hukumnya dari Sequoia Advocates merespons pada 4 Juni 2026. Dalam surat tanggapan tersebut, perusahaan itu secara eksplisit mengakui penggunaan konten KaisarTV dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, respons itu tidak disertai proposal penyelesaian yang konkret dan proporsional. Karena itu, KaisarTV memandang pelaporan ke pihak berwajib sebagai kewajiban untuk menegakkan hak hukum yang sah.
Artikel Terkait
Siswi SD di Sukabumi Menangis Gagal Selesaikan OSN Akibat Pemadaman Listrik Mendadak
Yahya Zaini: Audit BPK Jadi Acuan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Iran Serang Pangkalan Armada Kelima AS di Bahrain sebagai Balasan Aksi Militer Washington
Prabowo Dorong Mobil Buatan Dalam Negeri, Penjualan Motor Nasional Justru Anjlok