Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebut mulai 2026 akan ada skema tilang elektronik untuk pelanggar. Sistem Weigh in Motion (WIM) di jalan tol akan terhubung langsung dengan ETLE milik Korlantas Polri. Begitu ada truk kelebihan muatan, kamera langsung menangkap plat nomornya dan bukti tilang elektronik terbit otomatis.
"Pada Juni 2026 kita uji coba penegakan hukum. Kemudian normalisasi kendaraan lebih dimensi, yang sebelumnya pernah kami coba lakukan dengan melakukan pemotongan kendaraan over dimensi, secara hukum kami akan berikan insentif juga pada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digratiskan," lanjut Aan dalam kesempatan terpisah.
Tak cuma tilang truk, anggaran subsidi angkutan umum perkotaan alias program Buy The Service (BTS) juga bakal dihapus dari APBN pada 2026. Pemerintah pusat mendorong daerah untuk mengambil alih pembiayaan ini lewat APBD. Beberapa daerah sebenarnya sudah memulai, dan diharapkan yang lain segera menyusul.
Terakhir, soal uji berkala kendaraan. Akan ada sistem baru bernama SIM PKB Fullcycle yang berlaku nasional per 2 Januari 2026. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses, dari pendaftaran sampai cetak dokumen, secara digital dan terpusat.
"Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak realtime,” jelas Aan Suhanan.
Jadi, itulah sejumlah aturan baru yang menanti di tahun 2026. Persiapan dari sekarang tampaknya perlu, karena perubahan-perubahan ini bakal menyentuh banyak aspek kehidupan sehari-hari. Dari kantong kita sampai ke jalanan yang kita lalui.
Artikel Terkait
Donnarumma Bantah Isu Minta Bonus, Ungkap Luka Terbesar Setelah Italia Gagal ke Piala Dunia
Pertamina Siapkan Strategi Lima Pilar Hadapi Gejolak Energi Global 2026
Bank Dunia Soroti Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global
Ginandjar Kartasasmita: Kunci Pulihkan Rupiah Bukan Cetak Uang, Tapi Kepercayaan