JAKARTA - Polda Metro Jaya kini resmi menangani laporan polisi dari influencer Ramond Dony Adam, atau yang lebih dikenal sebagai DJ Donny. Kasusnya? Teror bom molotov yang dilempar ke rumahnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini pada Jumat (2/1/2026).
"Benar, sudah diterima laporannya soal dua teror itu," kata Budi.
Menurutnya, penyelidikan segera dilaksanakan. Langkah awal yang akan diambil adalah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. "Akan dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi," jelas Budi Hermanto.
Laporan ini sendiri sudah dibuat sejak Rabu (31/12/2025) lalu, dengan nomor register LP/B/9545/XII/2025/SPKT POLDA METRO JAYA. DJ Donny melaporkan tindakan tersebut dengan menjerat beberapa pasal, yakni Pasal 187, 335, dan/atau 356 KUHP.
Di lokasi Polda Metro Jaya, Rabu lalu, DJ Donny menceritakan kronologinya dengan cukup detail. Rupanya, ini bukan insiden pertama. Sebelum molotov melayang, dia sudah mendapat teror lain yang tak kalah mencemaskan.
"Dikirim bangkai ayam ke rumah saya. Kalau hal tersebut sih saya nggak ada masalah," ujarnya. Namun, teror berikutnya jauh lebih serius. "Lalu, semalam saya pulang, saya tidur, jam 03.00 di CCTV terekam orang lempar molotov ke rumah saya."
Artikel Terkait
Herdman Buka Pintu, Tiga Naturalisasi Era Shin Tae-yong Siap Dihidupkan Kembali
Banjir dan Longsor Landa Lima Wilayah di Awal 2026
Bali Pecahkan Rekor: 7 Juta Wisatawan Asing Membanjiri Pulau Dewata di 2025
Pelni Dapat Mandat dan Subsidi Rp2,97 Triliun untuk Layani Daerah 3T