Kementerian Pertanian, menurutnya, sama sekali tak akan mentolerir praktik yang merugikan petani. Izin distributor pupuk subsidi bisa dicabut jika terbukti melanggar aturan.
"Ambil catatan. Ini izinnya dicabut. Sebut desa apa, distributornya siapa. Lengkap, supaya bisa kita tindak. Kasihan petani kalau pupuk terlambat. Kalau ada yang main-main, kita tindak tegas," tegas Amran.
Pengawasan distribusi pupuk subsidi akan diperketat lebih lanjut. Semua laporan, baik yang masuk lewat kanal pengaduan 'Lapor Pak Amran' maupun pemberitaan media, akan ditindaklanjuti serius sebagai dasar investigasi.
Sejauh ini, upaya penertiban sudah berjalan. Ratusan pengecer dan distributor telah ditindak karena kedapatan menjual pupuk bersubsidi dengan harga melonjak di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini jelas untuk memastikan bantuan benar-benar sampai ke yang berhak.
Artikel Terkait
Target Swasembada Solar 2026 Bergantung pada Denyut Kilang Balikpapan
AM Best Angkat Outlook TUGU, Saham Asuransi BUMN Ini Langsung Melonjak
Jangan Abai, Ban Cadangan Bisa Jadi Penyelamat di Tengah Perjalanan
Kemensos Cairkan Santunan Rp3 Juta hingga Rp15 Juta untuk Korban Bencana Sumatra