Kementerian Pertanian, menurutnya, sama sekali tak akan mentolerir praktik yang merugikan petani. Izin distributor pupuk subsidi bisa dicabut jika terbukti melanggar aturan.
"Ambil catatan. Ini izinnya dicabut. Sebut desa apa, distributornya siapa. Lengkap, supaya bisa kita tindak. Kasihan petani kalau pupuk terlambat. Kalau ada yang main-main, kita tindak tegas," tegas Amran.
Pengawasan distribusi pupuk subsidi akan diperketat lebih lanjut. Semua laporan, baik yang masuk lewat kanal pengaduan 'Lapor Pak Amran' maupun pemberitaan media, akan ditindaklanjuti serius sebagai dasar investigasi.
Sejauh ini, upaya penertiban sudah berjalan. Ratusan pengecer dan distributor telah ditindak karena kedapatan menjual pupuk bersubsidi dengan harga melonjak di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini jelas untuk memastikan bantuan benar-benar sampai ke yang berhak.
Artikel Terkait
WFH Jumat Resmi Berlaku untuk ASN Pekan Ini
Pemerintah Batasi Gas Industri untuk Jaga Pasokan LPG 3 Kg
SANY Luncurkan Truk Listrik 120 Ton untuk Operasional Tambang di Indonesia
Kepala Badan Gizi Nasional Bantah Harga Motor Listrik Program Gizi Rp58 Juta