Besok, Rabu tanggal 24 Desember 2025, adalah hari yang ditunggu-tunggu banyak pekerja di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bakal mengumumkan angka pasti untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pengumuman ini datang tepat di ujung batas waktu yang ditentukan.
"Mudah-mudahan besok sesuai batas waktu yang diberikan," ujar Pramono dari Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12).
Menurutnya, prosesnya sudah hampir rampung. Dewan Pengupahan disebutnya sudah beberapa kali rapat untuk membahas nominalnya. Semua pembahasan itu kini sudah mengerucut.
"Sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur," katanya lagi.
Lalu, berapa kira-kira angkanya? Pramono memang belum mau menyebut nominal. Namun begitu, dia menegaskan komitmennya untuk patuh pada aturan yang ada. Acuannya jelas, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49.
PP itu yang nantinya akan menentukan komponen Alfa, dengan rentang nilai antara 0,5 sampai 0,9. Ini jadi dasar kalkulasi akhir.
"Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49," tegas Pramono.
Jadi, tinggal menunggu hitungan jam saja. Keputusan yang akan mempengaruhi hidup jutaan orang itu sebentar lagi resmi ditetapkan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Alokasikan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung Baru MUI
Bank Mandiri Catat Aset Rp2.829,9 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 13,4%
KPK Tangkap Dua Pimpinan PN Depok dalam OTT, Sita Rp850 Juta
BPI Danantara Resmi Bangun Pabrik Bioetanol Terintegrasi di Banyuwangi