Bagi warga Jakarta yang berencana bepergian saat Natal nanti, ada kabar baik. Kebijakan ganjil genap resmi ditiadakan untuk dua hari, yakni tanggal 25 dan 26 Desember 2025.
Informasi ini langsung disampaikan oleh akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X. Unggahan yang muncul pada Senin (22/12/2025) itu terang-terangan menyatakan peniadaan aturan tersebut.
Jadi, Anda bisa bebas membawa kendaraan roda empat tanpa perlu khawatir tentang nomor plat pada kedua hari itu. Kebijakan ini bukan tanpa dasar, lho. Ternyata, peniadaan ini mengacu pada sejumlah peraturan yang cukup panjang.
Dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Intinya, tanggal 25 dan 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
Artikel Terkait
124 Perusahaan Angkutan Baru Kena Sanksi karena Langgar Larangan Truk Saat Mudik
Produksi Grasberg Block Cave Freeport Diprediksi Normal dalam 2-3 Minggu
Lebaran 2026: 2 Juta Kendaraan Sudah Keluar Jabotabek, Trans Jawa Jadi Primadona
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Kecuali untuk Kapal Musuh