Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Selama Libur Natal 2025

- Senin, 22 Desember 2025 | 13:35 WIB
Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Selama Libur Natal 2025

Bagi warga Jakarta yang berencana bepergian saat Natal nanti, ada kabar baik. Kebijakan ganjil genap resmi ditiadakan untuk dua hari, yakni tanggal 25 dan 26 Desember 2025.

Informasi ini langsung disampaikan oleh akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X. Unggahan yang muncul pada Senin (22/12/2025) itu terang-terangan menyatakan peniadaan aturan tersebut.

Jadi, Anda bisa bebas membawa kendaraan roda empat tanpa perlu khawatir tentang nomor plat pada kedua hari itu. Kebijakan ini bukan tanpa dasar, lho. Ternyata, peniadaan ini mengacu pada sejumlah peraturan yang cukup panjang.

Dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Intinya, tanggal 25 dan 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.


Halaman:

Komentar