Bagi warga Jakarta yang berencana bepergian saat Natal nanti, ada kabar baik. Kebijakan ganjil genap resmi ditiadakan untuk dua hari, yakni tanggal 25 dan 26 Desember 2025.
Informasi ini langsung disampaikan oleh akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X. Unggahan yang muncul pada Senin (22/12/2025) itu terang-terangan menyatakan peniadaan aturan tersebut.
Jadi, Anda bisa bebas membawa kendaraan roda empat tanpa perlu khawatir tentang nomor plat pada kedua hari itu. Kebijakan ini bukan tanpa dasar, lho. Ternyata, peniadaan ini mengacu pada sejumlah peraturan yang cukup panjang.
Dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Intinya, tanggal 25 dan 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
Artikel Terkait
KPK Catat Rekor: 11 OTT dan Rp1,5 Triliun Aset Negara Kembali Sepanjang 2025
Tahun Baru di Jakarta: Drone Gantikan Kembang Api, DMasiv Nyanyikan Jangan Menyerah
Jembatan Ekonomi Baru: Indonesia Resmi Sepakati Perdagangan Bebas dengan Blok Eurasia
Kecelakaan Maut di Semarang: Gagal Adaptasi Kecepatan Jadi Biang Keladi