Mahkamah Agung AS Diintai Tagihan Rp2.800 Triliun Akibat Tarif Era Trump

- Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB
Mahkamah Agung AS Diintai Tagihan Rp2.800 Triliun Akibat Tarif Era Trump

Di sisi lain, pemerintahan Trump sebenarnya punya opsi lain. Andai tarif berdasarkan IEEPA batal, mereka kemungkinan akan beralih ke undang-undang berbeda. Misalnya, Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962. Aturan ini memberi ruang bagi presiden untuk membatasi impor dengan alasan keamanan nasional. Ada juga Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memberi wewenang penerapan tarif jika ada negara yang ketahuan melakukan praktik perdagangan tidak adil.

Meski ancaman pengembalian dana besar-besaran menggantung, Smetters justru punya pandangan lain. Menurutnya, pembatalan tarif justru bisa jadi angin segar.

"Tarif adalah salah satu cara yang paling tidak efisien untuk meningkatkan pendapatan," tegasnya.

Dia melanjutkan, tarif malah bikin perusahaan kurang produktif. Kenapa? Karena mereka terpaksa mengeluarkan biaya lebih mahal untuk suku cadang dan berbagai produk impor lainnya. Jadi, di balik kerumitan hukum dan angka triliunan rupiah, ada pertanyaan mendasar: mana yang lebih baik untuk perekonomian AS dalam jangka panjang?


Halaman:

Komentar