Masalahnya ternyata tak cuma seputar tumpukan kertas izin yang tak lengkap. Lebih jauh, bangunan-bangunan tersebut juga dinilai abai terhadap standar keselamatan dasar.
"Bukan hanya perizinan saja," jelas Pramono.
"Bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik oleh Citata, oleh PTSP, Damkar, Ketenagakerjaan. Tadi kami rapat untuk itu."
Peringatan pertama ini jelas bukan akhir dari cerita. Pramono menegaskan, jika tak ada perbaikan dan kelengkapan izin yang mengikuti, langkah tegas lanjutan akan segera diambil. "Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya," ucapnya.
Insiden kebakaran yang memicu gelombang pemeriksaan ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) lalu di Kemayoran. Investigasi kepolisian mengungkap fakta mencengangkan: gedung tersebut sama sekali tidak dilengkapi sistem alarm kebakaran. Jalur evakuasi yang layak pun tak ada. Sebuah kombinasi mematikan yang berakhir tragis.
Artikel Terkait
Petugas Ungkap Tempat Persembunyian Sabu Ammar Zoni di Sel Tahanan
MG Motor Berjuang di Tengah Pasar yang Sengit, Andalkan Mobil Listrik untuk Bertahan
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta, Kecuali Jakarta Barat yang Berawan
Waspada Macet Parah, Puncak Mudik Natal 2025 Diprediksi 22 dan 24 Desember