Masalahnya ternyata tak cuma seputar tumpukan kertas izin yang tak lengkap. Lebih jauh, bangunan-bangunan tersebut juga dinilai abai terhadap standar keselamatan dasar.
"Bukan hanya perizinan saja," jelas Pramono.
"Bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik oleh Citata, oleh PTSP, Damkar, Ketenagakerjaan. Tadi kami rapat untuk itu."
Peringatan pertama ini jelas bukan akhir dari cerita. Pramono menegaskan, jika tak ada perbaikan dan kelengkapan izin yang mengikuti, langkah tegas lanjutan akan segera diambil. "Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya," ucapnya.
Insiden kebakaran yang memicu gelombang pemeriksaan ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) lalu di Kemayoran. Investigasi kepolisian mengungkap fakta mencengangkan: gedung tersebut sama sekali tidak dilengkapi sistem alarm kebakaran. Jalur evakuasi yang layak pun tak ada. Sebuah kombinasi mematikan yang berakhir tragis.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap WNI Irak Diduga Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori di Bambu Apus
Rupiah Diprediksi Tertekan Usai Libur Idulfitri, Ancaman Dolar AS dan Geopolitik Global
Mentan: Indonesia Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi Ancaman Krisis Global
Lonjakan Pengunjung Ancol Capai 54.379 Orang di Hari Kedua Lebaran 2026