Pasca Kebakaran Maut, 10 Gedung di Jakarta Terkena Peringatan Resmi

- Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB
Pasca Kebakaran Maut, 10 Gedung di Jakarta Terkena Peringatan Resmi

Masalahnya ternyata tak cuma seputar tumpukan kertas izin yang tak lengkap. Lebih jauh, bangunan-bangunan tersebut juga dinilai abai terhadap standar keselamatan dasar.

"Bukan hanya perizinan saja," jelas Pramono.

"Bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik oleh Citata, oleh PTSP, Damkar, Ketenagakerjaan. Tadi kami rapat untuk itu."

Peringatan pertama ini jelas bukan akhir dari cerita. Pramono menegaskan, jika tak ada perbaikan dan kelengkapan izin yang mengikuti, langkah tegas lanjutan akan segera diambil. "Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya," ucapnya.

Insiden kebakaran yang memicu gelombang pemeriksaan ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) lalu di Kemayoran. Investigasi kepolisian mengungkap fakta mencengangkan: gedung tersebut sama sekali tidak dilengkapi sistem alarm kebakaran. Jalur evakuasi yang layak pun tak ada. Sebuah kombinasi mematikan yang berakhir tragis.


Halaman:

Komentar