SIM Keliling Bandung Kembali Hadir, Cek Lokasi dan Syaratnya

- Jumat, 19 Desember 2025 | 07:40 WIB
SIM Keliling Bandung Kembali Hadir, Cek Lokasi dan Syaratnya

Bagi warga Bandung yang butuh urus SIM, ada kabar baik hari Jumat ini. Satpas Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan SIM keliling di dua titik berbeda. Jadi, Anda tak perlu repot ke kantor Samsat atau Satpas. Pelayanan ini berlangsung dari pukul 09.00 sampai siang nanti.

Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram @simrestabesbdg1, ada dua mobil yang siap melayani. Satu unit bakal parkir di kawasan Gudang Gatmen, Jalan AH Nasution. Mobil satunya lagi nangkring di depan BPR KS, Jalan Leuwi Panjang. Cukup mudah diakses.

Namun begitu, perlu diingat. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa? Ya, sayangnya prosesnya jadi seperti bikin SIM baru dan harus ke Satpas atau Polres terdekat. Jadi, cek dulu tanggal berlaku di kartu SIM kamu.

Soal biaya, sudah ditetapkan pemerintah. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000. Tarif ini mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016.

Nah, sebelum berangkat, pastikan semua berkas lengkap. Syarat utamanya tentu SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli beserta fotokopinya. Kalau KTP lagi bermasalah, bisa pakai Surat Keterangan pengganti E-KTP atau SUKET.

Persiapan lain yang nggak boleh dilupakan adalah surat keterangan sehat. Ini ada dua macam: surat sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian, dan surat sehat rohani dari lembaga psikologi rekanan Biro SDM Polri. Kabarnya, surat sehat jasmani bisa didapatkan langsung di lokasi pelayanan. Tapi untuk yang rohani, sebaiknya disiapkan dari rumah biar aman.

Perhatian juga buat teman-teman penyandang disabilitas. Khususnya pengguna alat bantu dengar, kamu tetap berhak punya SIM asalkan memenuhi syarat kesehatan dan punya surat keterangan dari dokter. Ini hal bagus sih, inklusif banget.

Oh iya, layanan pendaftaran buka dari Senin sampai Sabtu, tetap jam 9 pagi sampai 12 siang. Tapi lokasi mobilnya yang berpindah-pindah. Jadi, cek selalu info terbaru di akun resminya.

Intinya, urus perpanjangan SIM itu jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis. Lebih gampang, lebih cepat. Kalau telat, ribetnya berlipat. Ingat, berkendara di jalan raya wajib punya SIM yang sah. Aturan buat yang nekat bawa mobil atau motor tanpa SIM juga jelas, bakal kena Pasal 281.

Semoga informasinya membantu. Selamat urus SIM!

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar