Anggota DPR Desak Tim Investigasi Usut Kematian Dokter Internship di Jambi

- Selasa, 05 Mei 2026 | 13:55 WIB
Anggota DPR Desak Tim Investigasi Usut Kematian Dokter Internship di Jambi

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, mendesak pembentukan tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya dokter internship, dr. Myta Aprilia Azmy, yang bertugas di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi. Ia menyoroti beban kerja berlebih yang dialami para dokter muda sebagai akar persoalan yang perlu segera dibenahi.

"Keselamatan dokter adalah bagian dari keselamatan pasien. Kita tidak boleh menutup mata. Ini momentum untuk melakukan pembenahan total," ujar Netty dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kepergian dr. Myta menambah panjang daftar insiden tragis yang sebelumnya juga menjadi sorotan publik, terutama terkait tekanan kerja tinggi dan minimnya perlindungan bagi dokter muda. Dalam tiga bulan terakhir, setidaknya ada tiga dokter internship lainnya yang meninggal dunia. Seorang dokter di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal akibat komplikasi campak; seorang lainnya di Rembang, Jawa Tengah, dengan dugaan anemia; serta seorang dokter di Denpasar, Bali, akibat komplikasi demam berdarah dengue.

Netty menekankan bahwa status peserta internship yang berada di antara posisi sebagai peserta didik dan tenaga layanan kesehatan harus segera diperjelas. Kondisi ini, kata dia, berdampak langsung pada lemahnya perlindungan hak, termasuk jam kerja, jaminan kesehatan, dan kepastian kesejahteraan.

"Banyak laporan yang menunjukkan beban kerja tinggi, bahkan melebihi batas, serta minimnya pendampingan. Ini berisiko tidak hanya bagi dokter muda, tetapi juga bagi keselamatan pasien," imbuhnya.

Sementara itu, Universitas Sriwijaya (Unsri) menyampaikan duka cita atas meninggalnya dr. Myta yang merupakan alumni mereka. Pihak universitas menjelaskan bahwa Myta tengah menjalani program internship dokter Indonesia di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025. Koordinator Humas Unsri, Nurly Meilinda, menegaskan bahwa pelaksanaan program, penempatan, serta pengaturan beban kerja sepenuhnya berada di luar kewenangan universitas.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar