Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, akhirnya angkat bicara. Soal apa? Tentu saja terkait insiden nahas yang menimpa dua debt collector di Kalibata beberapa waktu lalu. Peristiwa itu, yang berakhir dengan tewasnya kedua mata elang tersebut, kini mendapat sorotan tajam.
Menurut Mahendra, kasus ini sudah melangkah jauh melebihi sekadar urusan pengawasan biasa. "Kalau yang kemarin, saya rasa sudah lebih jauh daripada itu," ujarnya. Ia menegaskan, persoalan kini telah masuk ke ranah hukum pidana yang serius. Artinya, wewenang penanganan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Pernyataannya itu disampaikan di sekitar gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Meski begitu, Mahendra tak lantas melepas tanggung jawab OJK. Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa sebenarnya aturan main untuk penagihan utang oleh lembaga keuangan sudah ada. Aturan itu, terangnya, mencakup batasan-batasan jelas dan tata cara yang harus dipatuhi. "Kami sudah menerbitkan aturannya. Governance yang baik jadi acuan," katanya menambahkan.
Artikel Terkait
Bendera Putih Berkibar di Tengah Banjir, Warga Aceh Tamiang Pasrah dan Protes
Pengadilan Paris Paksa PSG Bayar Rp1,2 Triliun ke Mbappe
Java Paragon Surabaya Suguhkan Roasted Smoked BBQ Beef dan Beef Wellington untuk Malam Natal
Garuda Pertiwi Siap Balas Dendam, Tembus Sejarah di Laga Perunggu