Seorang pejabat di lingkungan Direktorat Prasarana Perkeretaapian akhirnya ditahan KPK. Dia adalah Muhammad Chusnul, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda. Penahanan ini terkait dugaan suap yang nilainya fantastis: Rp12 miliar.
Uang sebesar itu diduga mengalir dari pengkondisian pemenang lelang untuk dua proyek strategis: pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan jalur Kisaran-Mambang Muda. Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, yang membeberkan kasus ini.
Menurut Asep, awal mula kasus ini berawal dari posisi Chusnul di awal 2021. Saat itu, dia masih bertugas sebagai PPK BTP Kelas II untuk wilayah Sumatera Utara. Dari posisi itulah, dia diduga mulai mengkondisikan siapa yang akan menang lelang.
Penentuan calon pelaksana proyek, rupanya, diputuskan sendiri oleh Chusnul. Dia memilih berdasarkan pengetahuan pribadinya terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggapnya sudah berpengalaman mengerjakan pekerjaan serupa di lingkungan BTP.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) masuk dalam daftar yang terpilih untuk menggarap proyek tersebut.
"Dalam prosesnya, MC juga menunjuk DRS sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan," jelas Asep.
Modusnya cukup runyam. Sebelum lelang resmi digelar, Chusnul ternyata lebih dulu mengadakan pertemuan rahasia di Semarang. Lokasi itu dipilih karena sejumlah calon rekanan yang diincar untuk menang berdomisili di sana.
Artikel Terkait
PMI Manufaktur Indonesia Melonjak ke 52,6, Sinyal Ekspansi Kian Kuat Awal 2026
Di Balik Pantai dan Kuil: 5 Fakta Mengejutkan yang Membentuk Wajah Thailand
Geliat Awal Tahun: 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025
Proses Panjang Menanti Pengganti Pimpinan OJK