Langkah tegas kembali diambil pemerintah dalam mengurus hutan kita. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, baru saja mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH. Luasnya tak main-main, mencapai lebih dari satu juta hektare.
Kebijakan ini, kata Raja Juli, merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya jelas: menertibkan izin-izin yang dianggap bermasalah, merugikan lingkungan, dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar hutan.
"Saya kembali diperintahkan untuk lebih berani lagi," ujarnya.
Dia menegaskan perintah itu khusus untuk menertibkan PBPH yang nakal, yang mengganggu masyarakat dan juga mengganggu lingkungan hidup dan hutan kita.
Pengumuman resmi ini disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
Dari total luas yang dicabut, wilayah Sumatra menyumbang porsi sekitar 116.198 hektare. Rincian lengkapnya, termasuk nama perusahaan dan lokasi persisnya, akan segera dituangkan dalam Surat Keputusan. Dokumen itu rencananya akan segera dibuka untuk publik.
"Jadi secara resmi hari ini saya umumkan," kata Raja Juli.
Artikel Terkait
Durian Binafshi Payakumbuh: Manis Legit Berujung Pahit yang Menggoda
VinFast Resmikan Pabrik di Subang, Pacu Ambisi Indonesia Jadi Hub Kendaraan Listrik ASEAN
Bahlil Ungkap Tantangan Distribusi LPG dan BBM di Sumatera Pasca-Banjir Bandang
Menteri Bahlil Buka Suara: 50 Desa di Sumut Gelap Gulita Bukan karena Padam, Tapi Belum Pernah Terlistriki