Langkah tegas kembali diambil pemerintah dalam mengurus hutan kita. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, baru saja mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH. Luasnya tak main-main, mencapai lebih dari satu juta hektare.
Kebijakan ini, kata Raja Juli, merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya jelas: menertibkan izin-izin yang dianggap bermasalah, merugikan lingkungan, dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar hutan.
"Saya kembali diperintahkan untuk lebih berani lagi," ujarnya.
Dia menegaskan perintah itu khusus untuk menertibkan PBPH yang nakal, yang mengganggu masyarakat dan juga mengganggu lingkungan hidup dan hutan kita.
Pengumuman resmi ini disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
Dari total luas yang dicabut, wilayah Sumatra menyumbang porsi sekitar 116.198 hektare. Rincian lengkapnya, termasuk nama perusahaan dan lokasi persisnya, akan segera dituangkan dalam Surat Keputusan. Dokumen itu rencananya akan segera dibuka untuk publik.
"Jadi secara resmi hari ini saya umumkan," kata Raja Juli.
Artikel Terkait
Keseragaman Operasional di Ujung Tangan: Solusi Digital untuk Cabang yang Tersebar
ASDP Siapkan 222 Kapal Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru
Honda Racing Indonesia Tutup Musim dengan Dominasi Ganda di Mandalika
Prabowo Tegaskan Penanganan Bencana di Tiga Provinsi Sudah Terkendali