“Saya akan mendorong Kapolda, khususnya Dirkrimum, untuk melakukan penahanan setelah semua berkas rampung. Harus!”
Alasannya sederhana tapi berdasar aturan. “Ancaman pidananya di atas lima tahun. Jelas, dapat dilakukan penahanan dan wajib sebenarnya dilakukan penahanan,” sambungnya.
Di sisi lain, ada kekhawatiran mendasar yang mereka angkat. Lechumanan menilai, bila Roy Suryo cs dibiarkan bebas, ini bisa jadi preseden buruk. Bukan cuma untuk kasus ini, tapi untuk penanganan kasus serupa di masa depan.
“Nanti semua akan mengikuti ya kan, ‘ancaman di atas lima tahun ini nggak perlu ditahan’. Orang malas lapor polisi jadinya, gitu,” tuturnya.
Jadi, intinya jelas. Mereka mendesak penahanan bukan sekadar untuk menghentikan “kegaduhan” di media, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas proses hukum itu sendiri. Gelar perkara ini, tentu saja, masih berlanjut.
Artikel Terkait
Trump Klaim Pasukan Internasional untuk Gaza Makin Banyak Dukungan
Program Makan Bergizi Gratis Serap 58 Triliun, Gerakkan Ratusan Ribu Pekerja
Perceraian Raisa dan Hamish Daud Dikabulkan Secara Verstek
Pedagang Buah dari Suriah Jadi Pahlawan di Bondi, Selamatkan Perayaan Hanukkah