“Saya akan mendorong Kapolda, khususnya Dirkrimum, untuk melakukan penahanan setelah semua berkas rampung. Harus!”
Alasannya sederhana tapi berdasar aturan. “Ancaman pidananya di atas lima tahun. Jelas, dapat dilakukan penahanan dan wajib sebenarnya dilakukan penahanan,” sambungnya.
Di sisi lain, ada kekhawatiran mendasar yang mereka angkat. Lechumanan menilai, bila Roy Suryo cs dibiarkan bebas, ini bisa jadi preseden buruk. Bukan cuma untuk kasus ini, tapi untuk penanganan kasus serupa di masa depan.
“Nanti semua akan mengikuti ya kan, ‘ancaman di atas lima tahun ini nggak perlu ditahan’. Orang malas lapor polisi jadinya, gitu,” tuturnya.
Jadi, intinya jelas. Mereka mendesak penahanan bukan sekadar untuk menghentikan “kegaduhan” di media, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas proses hukum itu sendiri. Gelar perkara ini, tentu saja, masih berlanjut.
Artikel Terkait
Tabungan Motion Bonus: Buka Rekening Langsung Dapat 50 Ribu, Berkesempatan Raih Hadiah 3 Miliar
MNC Life Gandeng Ocean Dental, Sasar Pasien Klinik Gigi untuk Tingkatkan Literasi Asuransi
PPATK Catat Sejarah Baru: Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan Sepanjang 2025
Indonesia Economic Summit 2026: Dari Dialog ke Aksi Nyata untuk Perekonomian Nasional