Uang Korban Penipuan WO Dihamburkan untuk Liburan dan Cicilan Rumah

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:45 WIB
Uang Korban Penipuan WO Dihamburkan untuk Liburan dan Cicilan Rumah

"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah. Kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya," jelas Iman.

Namun begitu, skema semacam itu jelas tidak bisa bertahan selamanya. "Pada akhirnya setelah sekian lama berjalan, ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Tersangka tidak bisa memenuhinya," tutupnya.

Kerugiannya pun bukan angka main-main. Sebelumnya, polisi sudah menerima 207 laporan terkait kasus ini. Rinciannya, 199 aduan dan delapan laporan polisi. Kalau dihitung-hitung, total kerugian korban mencapai Rp11,5 miliar. Jumlah yang fantastis.

Atas perbuatannya, Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing berinisial DHP, kini terancam hukuman penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman maksimalnya? Empat tahun penjara.


Halaman:

Komentar