"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah. Kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya," jelas Iman.
Namun begitu, skema semacam itu jelas tidak bisa bertahan selamanya. "Pada akhirnya setelah sekian lama berjalan, ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Tersangka tidak bisa memenuhinya," tutupnya.
Kerugiannya pun bukan angka main-main. Sebelumnya, polisi sudah menerima 207 laporan terkait kasus ini. Rinciannya, 199 aduan dan delapan laporan polisi. Kalau dihitung-hitung, total kerugian korban mencapai Rp11,5 miliar. Jumlah yang fantastis.
Atas perbuatannya, Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing berinisial DHP, kini terancam hukuman penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman maksimalnya? Empat tahun penjara.
Artikel Terkait
Meikarta Bergerak: Proyek Rusun Rp39 Triliun Diharapkan Pacu Ekonomi dan Tekan Backlog
Gaza Berduka: 37 Nyawa Melayang dalam Serangan Udara yang Mengguncang
Kemnaker Tegaskan: Belum Ada Keputusan BSU Cair Lagi di 2026
Prabowo Gebrak Himbara, Direksi Bank BUMN Bakal Diganti Total