Uang Korban Penipuan WO Dihamburkan untuk Liburan dan Cicilan Rumah

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:45 WIB
Uang Korban Penipuan WO Dihamburkan untuk Liburan dan Cicilan Rumah

JAKARTA – Motifnya ternyata sederhana: uang. Polisi akhirnya membongkar alasan di balik aksi penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita. Uang yang didapat dari calon pengantin itu, kata penyidik, habis untuk memuaskan gaya hidup tersangka. Liburan ke luar negeri dan cicilan rumah jadi beberapa pos pengeluaran utamanya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, tak ragu menyebutnya motif ekonomi. "Kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, penyidikan berhasil mengungkap pola penggunaan uang pelanggan.

“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya," ujar Iman.

Gaya hidup mewah itu, sayangnya, dibiayai dengan cara yang curang. Ayu Puspita diduga menjalankan skema bisnis mirip ponzi, atau yang biasa disebut 'gali lubang tutup lubang'. Skema ini sudah lama dilarang karena dianggap sebagai investasi ilegal.

"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah. Kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya," jelas Iman.

Namun begitu, skema semacam itu jelas tidak bisa bertahan selamanya. "Pada akhirnya setelah sekian lama berjalan, ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Tersangka tidak bisa memenuhinya," tutupnya.

Kerugiannya pun bukan angka main-main. Sebelumnya, polisi sudah menerima 207 laporan terkait kasus ini. Rinciannya, 199 aduan dan delapan laporan polisi. Kalau dihitung-hitung, total kerugian korban mencapai Rp11,5 miliar. Jumlah yang fantastis.

Atas perbuatannya, Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing berinisial DHP, kini terancam hukuman penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman maksimalnya? Empat tahun penjara.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler